Selebrita

Kabar Kasus Vadel Badjideh, Sesumbar Nikita Mirzani Auto Patah, Razman Nasution: Tak Ada Dasar

Kabar Kasus Vadel Badjideh Terkait Lolly Terungkap, Sesumbar Nikita Mirzani Auto Patah, Razman Nasution: Tak Ada Dasar.

|
Editor: Murhan
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
PEMERIKSAAN - Razman Nasution dan Vadel Badjideh usai pemeriksaan di Polres Metro Jaksel, 2024 lalu. Kabar Kasus Vadel Badjideh, Sesumbar Nikita Mirzani Auto Patah, Razman Nasution: Tak Ada Dasar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sampai kini, tiktoker Vadel Badjideh tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly.

Terungkap alasannya yang disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution.

Menurutnya, penyidik kesulitan mencari bukti-bukti dalam kasus ini.

Razman mengatakan, kasus ini makin berlarut-larut bukan tanpa alasan.

Razman menilai, penyidik kesulitan untuk membuktikan tudingan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Setelah saya pegang kasus ini, saya minta agar dilakukan benar-benar proses penegakan hukum yang benar, maka kasus ini semakin ke sini semakin sulit dibuktikan oleh penyidik," terangnya, dikutip dari YouTube Fristian Griec Media, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Tinggalkan Indonesia, Ivan Gunawan Beber Alasan Mau Pindah ke Dubai, Boyong Ayu Ting Ting?

Baca juga: Tak Cukup Seiman, Ruben Onsu dan Desy Ratnasari Sulit Menikah Efek Satu Hal, Raffi Ahmad Pun Ditolak

Mandeknya kasus ini membuat Razman meminta pihak Nikita untuk menghentikan laporannya.

"Karena itu setelah bulan keenam ini, saya dengan tim hukum mendesak agar laporan Nikita Mirzani terhadap klien kami, saudara Vadel Alfajar Badjideh dihentikan, atau diterbitkan SP3 karena tidak cukup bukti," bebernya.

Dalam hal ini, dikatakannya tidak ada dasar yang bisa membuat Vadel menjadi tersangka.

"Tidak ada dasar yang menguatkan kasus ini untuk segera naik menjadi tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Razman menerangkan, kala itu Nikita melaporkan Lolly dan Vadel atas dua tuduhan.

"Pertama, dugaan melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur atau persetubuhan atau pencabulan."

"Kedua, terkait dugaan menyuruh dan atau melakukan secara bersama-sama untuk Saudara Lolly melakukan aborsi," terangnya.

Akan tetapi, kedua tuduhan ini sulit dibuktikan.

"Kedua laporan ini sulit dibuktikan oleh penyidik, apalagi setelah dua orang saksi kunci dari London memberikan kesaksian," tandas Razman lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved