Selebrita

Satu Kesalahan Fatal Agnez Mo Terbukti di Persidangan, Kini Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

Satu kesalahan fatal Agnez Mo terbukti di persidangan, kini wajib bayar Rp1,5 miliar.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram agnezmo
TERBUKTI BERSALAH - Foto Kolase Agnez Mo (arsip, 2024). Penyanyi Agnez Mo divonis bersalah terkait pelanggaran hak cipta. Diwajibkan bayar Rp1,5 M pada Ari Bias. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Persoalan terkait hak cipta yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo mencapai titik akhir.

Didasarkan gugatan oleh musisi Ari Bias, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo selaku tergugat bersalah.

Agnez divonis telah melakukan pelanggaran hak cipta setelah membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' di tiga gelaran konser tanpa seizin pemegang hak cipta lagu tersebut.

Keputusan tersebut sudah dibacakan oleh hakim sejak Kamis (30/1/2025).

Fakta tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ari Bias selaku penggugat, Minola Sebayang.

Baca juga: Satu Ketakutan Irish Bella Setelah Jadi Istri Haldy Sabri Mencuat, Tetiba Sentil Soal Ujian Berat

Baca juga: Nekat Lamar Lolly Dibantu Razman Nasution, Vadel Badjideh Tuai Cibiran Nikita Mirzani: Punya Duit Lo

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Fatmawati, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (3/2/2025).

Terkait putusan itu, pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang dilakoninya dengan memakai lagu ciptaan Ari Bias.

Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta.

"Total Rp 1,5 miliar," kata Minola Sebayang.

Menurut Minola Sebayang, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.

Sesuai Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.

Minola menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).

Namun, menurut Minola Sebayang, meminta izin tersebut merupakan keharusan penyanyi, bukan EO.

Janji Kooperatif

Diberitakan sebelumnya, Margareth Tacia Situmorang, kuasa hukum Agnez Mo, meyakinkan kliennya akan kooperatif mengikuti proses gugatan perdata dari pencipta lagu Ari Bias.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu Bilang Saja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved