Berita Nasional
Tutorial Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Aplikasi MAP Pertamina, Pakai Alamat Email dan NPWP
Simak tutorial daftar sub pangkalan gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg online lewat aplikasi MAP Pertamina, dan syaratnya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tutorial daftar sub pangkalan gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg online lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina, dan syaratnya.
Sebelumnyam per 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg yang biasanya bisa dibeli di warung, kini hanya bisa melalui pangkalan resmi.
Hal itu membuat pengecer atau pemilik warung tidak bisa langsung menjual gas LPG 3 kg.
Kebijakan tersebut rupanya menimbulkan kegaduhan di lapangan, sebab warga yang biasanya dapat membeli gas LPG 3 kg di warung, terpaksa harus mencari pangkalan terdekat, yang biasanya lokasinya tidak mudah dijangkau.
Selain itu, konsumen rumah tangga kini harus menunjukan KTP sebagai bukti syarat pembeli terdaftar dalam database pemerintah, seperti P3KE dan DTKS.
Baca juga: Bidan di Purwakarta Dapati Istri Sah Bantu Antar Selingkuhan Suami Melahirkan, Kisahnya Tuai Sorotan
Baca juga: Pengasuh Tega Aniaya Anak Majikan di Penjaringan Usai Ribut dengan Pacar, Gigi Korban sampai Patah
Hal itu membuat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat aturan kembali agar para pengecer bisa kembali menjual gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat.
Bahlil menyebut bahwa para pengecer ini nantinya akan diubah statusnya menjadi sub pangkalan.
Lebih lanjut, Bahlil menuturkan, nantinya Pertamina akan bekerjasama dengan Kementerian ESDM untuk membekali para pengecer ini dengan sistem aplikasi untuk penjualan elpiji 3 kg.
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.
Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg
Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:
Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg
1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
Promosi Budaya Indonesia pada ASEAN Summer Festival 2025 berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Mendikdasmen Usulkan Siswa TK Dapat PIP Rp 450.000 |
![]() |
---|
Poin Penting RUU Haji dan Umroh Terbaru Disahkan DPR, Kebijakan Baru Jumlah Petugas |
![]() |
---|
Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok dan Gerak-gerik Otak Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta, Kuasa Hukum Beber Peran 4 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.