Berita Balangan

Dua Pengedar di Balangan Disergap Saat Antar Sabu ke Pemesan, Begini Kronologinya

Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kamis (6/2/2025).

Humas Polres Balangan untuk BPost
PENGEDAR SABU - Satresnarkoba Polres Balangan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yakni Udin (29) dan Utuh (38) di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kamis (6/2/2025). 


BANJARMASINPOST.CO.ID PARINGIN - Dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Kamis (6/2/2025).

Keduanya diamankan saat melintas di jalan umum depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Dua pengedar tersebut yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Balangan.

"Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka," ujar Iptu Eko, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru: Ahli Sebut KPU Hadapi Dilema Soal Surat Suara   

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.

Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan disaksikan kepala desa setempat.

Terang Iptu Eko, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket serbut kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga di narkotika jenis sabu.

Baik Udin maupun Utuh mengakui, barang tersebut adalah mereka. Barang tersebut mereka beli seharga Rp 2.000.000 di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved