Berita Tanahbumbu

Simpan Lima Paket Sabu Dalam Tupperware, Pria Asal Desa Pematang Ulin Tanahbumbu Ini Ditangkap

Lelaki berinisial RF (27), warga Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, ditangkap  Unit Reskrim Polsek Angsana lantaran diduga

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Tribunnews Batam/ Istimewa
EDARKAN SABU- Ilustrasi narkotika. Lelaki berinisial RF (27), warga Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Lelaki berinisial RF (27), warga Desa Pematang Ulin, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu, ditangkap  Unit Reskrim Polsek Angsana lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Minggu (9/2/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan RF dilakukan di sebuah rumah di RT 03, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.

Rumah itu di geledah polisi, dan berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 9,59 gram.

“Barang haram itu disimpan dalam Tupperware warna ungu,” kata Kasi Humas Polres Tanahbumbu.

Baca juga: Kejogja Kalsel Bangga Dapat Kujungan dari DPRD dan PWI DIY di Momen HPN 2025 

Baca juga: Wisata Kalsel:  Perairan Rawa di Paminggir HSU Bakal Ditambah Pacuan untuk Kerbau

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel Samsung A24 berwarna coklat.

Ia langsung dibawa ke Polsek Angsana untuk penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved