Berita Tabalong

Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Empat Pria di Dua Lokasi, Sedang Konsumsi Sabu 

Satreskoba Polres Tabalong amankan empat pria di dua lokasi terpisah di Kabupaten Tabalong, kedapatans ednag konsumsi sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti pelaku MS, AR dan Hs, mereka diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, empat pria diamankan Satreskoba Polres Tabalong di dua lokasi terpisah.

Pertama, petugas mengamankan pelaku, AL (43), warga perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (10/2/2025) sore, di kediamamnya.

Tak berselang lama setelah itu, barulah petugas berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di dalam sebuah rumah di kompleks tersebut.

Mereka, MS (40) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, AR (32) warga Desa Dahai Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan HS (35) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku diawali adanya laporan warga.

Baca juga: Gadaikan Sepeda Motor Sewaan, Perempuan di Tabalong Ini Ditangkap Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS - Mobil-Motor Tabrakan di Telagalangsat Tala, Jok Terlempar dan Bemper Depan Ringsek

Laporan tersebut awalnya menyasar kepada AL (43) yang akhirnya bisa  diamankan di kediamannya saat sedang menikmati barang terlarang diduga sabu-sabu.

"Dengan didampingi oleh aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa barang bukti," katanya.

Terdiri  dari 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram.

Juga ada 1 buah botol plastik yang terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu, 1 buah korek api gas warna Biru, 2 buah potongan sedotan plastik warna Hitam dan 1 lembar potongan kertas warna putih

Dari situ, bersama dengan pelaku AL dan didampingi aparat desa setempat, polisi bertolak menuju rumah yang ditunjukkan pelaku AL.

Benar saja di rumah tersebut terdapat tiga  pria, MS, AR dan HS, yang sedang menikmati barang haram tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, dirumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengunaan narkoba.

Terdiri dari 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,13 gram.

1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,1 buah kotak rokok, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik warna hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan  plastik warna bening.

"Saat ini keempatnya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved