Selebritas

Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs

Hukuman Harvey Moeis Naik 2 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 T.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com
NAIK - Momen Harvey Moeis menangis dengan ucapan Sandra Dewi (arsip 2024). Hukuman Harvey Moeis Naik 2 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 T. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Vonis Harvey Moeis naik menjadi tiga kali lipat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat.

Majelis Hakim menyebut, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Keadaan ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Perubahan Sikap Noah yang Kini Remaja, BCL Sebut Anak Ashraf Sinclair Tak Mempan Dongeng

Baca juga: Tak Betah di Rumah Paula Verhoeven, Kiano dan Kenzo Minta Pulang, Pihak Baim Wong Klaim Fakta

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved