Selebritas

Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs

Hukuman Harvey Moeis Naik 2 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 T.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com
NAIK - Momen Harvey Moeis menangis dengan ucapan Sandra Dewi (arsip 2024). Hukuman Harvey Moeis Naik 2 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs dalam kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 T. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sandra Dewi Klaim Tas Mewah Bukan dari Uang Hasil Korupsi

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat menghadiri sidang korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024).

Artis ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, Sandra Dewi ditanya perihal tas mewahnya.

Dia mengaku tas-tas mahal tersebut bukan pemberian Harvey Moeis.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung percaya dengan pernyataan sang artis.

Pada persidangan, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita.

Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas tersebut memang merupakan hasil endorsement.

Terkait hal itu, pihak JPU, Zulkipli menyebut pihaknya masih terus mencermati bukti-bukti yang diberikan Sandra Dewi.

"Khususnya yang tas-tas, kami melihat ya dan akan terus mencermati sejauh mana bukti yang disampaikan," ujar Zulkipli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski Sandra Dewi mengklaim tas-tas itu merupakan hasil endorsement, namun pihak JPU masih terus mendalami bukti-bukti.

Termasuk bukti dokumen perjanjian Sandra Dewi mengenai endorse tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved