Selebrita
Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara Imbas Ricuh Sidang Hotman Paris, Hak Advocat Dibekukan
Nasib apes dirasakan Razman Arif Nasution imbas kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib apes dirasakan Razman Arif Nasution imbas kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kini, Razman Arif Nasution tak bisa jadi pengacara karena haknya sebagai advocat dibekukan.
Diketahui, Razman Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akibatnya, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Ya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs
Baca juga: Kondisi Pilu Dimas Ahmad Saat Raffi Ahmad Kini Jadi Pejabat: Kaki Bengkak, Operasi Tanpa Bius
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Tasya Farasya Bocorkan Isi Chat Raisa di Tengah Proses Cerai dengan Suami, Sentil Soal Suara Merdu |
![]() |
---|
Video Ari Lasso Diduga Bentak Pacar Jadi Sorotan, Sosok Dearly Djoshua Mendadak Banjir Simpati |
![]() |
---|
Terekam Kamera Saat Live, Tingkah Sarwendah dan Giorgio Antonio Berbagi Selimut Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Sikap Syahrini Kala Praktik Bisnis Keluarga Disorot, Istri Reino Barack Bersiap Tinggalkan Indonesia |
![]() |
---|
Perubahan Bentuk Tubuh yang Diinginkan Sarwendah Terkuak, Ada Campur Tangan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.