Selebrita
Razman Nasution Tak Bisa Jadi Pengacara Imbas Ricuh Sidang Hotman Paris, Hak Advocat Dibekukan
Nasib apes dirasakan Razman Arif Nasution imbas kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib apes dirasakan Razman Arif Nasution imbas kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kini, Razman Arif Nasution tak bisa jadi pengacara karena haknya sebagai advocat dibekukan.
Diketahui, Razman Nasution telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akibatnya, Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Ya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat Jadi 20 Tahun, Ini Alasan Hakim Soal Suami Sandra Dewi Cs
Baca juga: Kondisi Pilu Dimas Ahmad Saat Raffi Ahmad Kini Jadi Pejabat: Kaki Bengkak, Operasi Tanpa Bius
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
3 Pasal Jerat Razman
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya melaporkan Razman Arief Nasution cs ke polisi.
Pelaporkan tersebut menyangkut kericuhan yang terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Razman Arief Nasution cs dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan kegaduhan di ruang sidang.
Baca juga: Perbuatan Thariq Halilintar Saat Aaliyah Kerja Catwalk Kala Hamil Disorot, Anak Geni Faruk Bikin Iri
Baca juga: Kehamilan Irish Bella Mencuat Kala Bulan Madu, Perkataan Haldy Sabri Pemicunya, Air Rumi Punya Adik?
Ya, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025) hari ini.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.
“Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono.
Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman CS.
“Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono.
Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.
“Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.
Baca juga: Sinetron Baru Lesti Kejora dan Rizky Billar Akhirnya Tayang di RCTI, Bareng Acara Abang L di Ramadan
Baca juga: Ayu Ting Ting Tetiba Menangis di Punggung Wendy Cagur, Ivan Gunawan Dapati Duka si Putri Ayah Ojak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025).
Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris.
Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.
Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional.
"Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang," ujar Razman.
"Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan," ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Baca juga: Dulu Ikon CFW, Nasib Jeje Slebew Kini Jualan Kopi Starling, Gisel dan Elly Sugigi Pernah Ingatkan
Baca juga: Isu Asmara Amanda Manopo dan Arya Saloka Mencuat Lagi Gegara Kebaya dan Minyak Telon, Ini Pemicunya
(Banjarmasinpost.co.id/TribunTrends.com/Kompas.com)
Tasya Farasya Bocorkan Isi Chat Raisa di Tengah Proses Cerai dengan Suami, Sentil Soal Suara Merdu |
![]() |
---|
Video Ari Lasso Diduga Bentak Pacar Jadi Sorotan, Sosok Dearly Djoshua Mendadak Banjir Simpati |
![]() |
---|
Terekam Kamera Saat Live, Tingkah Sarwendah dan Giorgio Antonio Berbagi Selimut Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Sikap Syahrini Kala Praktik Bisnis Keluarga Disorot, Istri Reino Barack Bersiap Tinggalkan Indonesia |
![]() |
---|
Perubahan Bentuk Tubuh yang Diinginkan Sarwendah Terkuak, Ada Campur Tangan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.