Berita Tanahbumbu

Tangkap Pria Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi

Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, pria berinsial DSR (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres Tanahbumbu untuk BPost
SABU DAN EKSTASI - DSR (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tanahbumbu. dia di tangkap, di sebuah rumahnya dengan barang bukti sabu dan ekstasi, Selasa (11/2/2025) sekira jam 00.00 Wita.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, pria berinsial DSR (28) diamankan Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.

Dia di tangkap, di sebuah rumah di Dusun Widya Mandala RT 3 RW 8 Desa Batu Meranti, Kecamatan Sungailoban, Selasa (11/2/2025) sekira jam 00.00 Wita. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Batu Meranti, Kecamatan Sungai Loban.

Menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

Baca juga: Satu Bulan 10 Tersangka Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Sita 212,96 Gram Sabu 

Baca juga: Geledah Satu Rumah di Binuang Tapin, Polisi Temukan 44 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, mengungkapkan saat penangkapan dan penggeledahan didapati satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam.

Kemudian satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam sebuah wadah kaleng di ruang tamu dan satu paket besar narkotika jenis sabu serta enam butir narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo RR ditemukan di dalam sebuah bungkus plastik kresek warna hitam di dalam kamar tersangka.

“Satu paket besar sabu itu beratnya ada 72,29 gram. Selanjutnya dua paket kecil sabu dengan berat bersih 0,68 gram. Dan enam butir ekstasi dengan berat bersih 2,65 gram,” jelas Iptu Anang Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Kembali Geluti Sabu, Residivis Narkoba di Tabalong Masuk Sel Lagi

Selain paket sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sendok sabu, plastik klip, kantong plastik kresek warna hitam, timbangan digital, wadah kaleng, satu unit handphone, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut,” tutup  Anang. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved