Berita Tapin

Geledah Satu Rumah di Binuang Tapin, Polisi Temukan 44 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Tapin geledah sebuah rumah di Binuang Kabupaten Tapin, dalam penggeledahan ini ditemukan 44 paket sabu

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tapin
BARANG BUKTI SABU - Satresnarkoba Polres Tapin geledah rumah di Kompleks CBI Blok A Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel, Kamis (6/2/2025) lalu, temukan 44 paket sabu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapin berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHD (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks CBI Blok A, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalsel, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menemukan 44 paket sabu dengan berat bersih 23,03 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba turut diamankan, di antaranya satu timbangan digital, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, satu tas selempang hitam, serta dua bundel plastik klip.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar AKP Saepudin, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, tersangka SHD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2).

Polres Tapin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. 

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved