Berita Banjarbaru

Walhi Kalsel Desak Pemerintah Setop PLTU Batu Bara, Ini Alasannya

Walhi Kalimantan Selatan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
TRANSISI ENERGI - Seminar dan launching riset bertajuk "Percepatan Menuju Transisi Energi di Kalimantan Selatan", yang digelar Walhi Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (13/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

PLTU yang disorot Walhi antara lain berada di Asamasam, Kabupaten Tanahlaut dan Tabalong.
Desakan ini disampaikan dalam seminar dan peluncuran riset bertajuk "Percepatan Menuju Transisi Energi di Kalimantan Selatan", yang digelar di Banjarbaru pada Kamis (13/2/2025).

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menilai, PLTU berbasis batu bara sudah usang, baik dari segi usia dan teknologi.

Keberadaan pembangkit ini dinilai tidak sejalan dengan upaya transisi energi bersih yang tengah dicanangkan pemerintah.

Baca juga: Jelang Haul ke-5 Wafatnya Guru Zuhdi, Relawan Hiasi Jalanan dengan Lampu Warna-Warni  

"Saya kira, sudah saatnya PLTU itu pensiun dini. Sudah cukup kita bergantung pada energi fosil. Pemerintah harus menyediakan alternatif energi yang lebih ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujarnya dalam seminar tersebut.

Selain menyebabkan polusi udara, Raden menilai bahwa PLTU juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkan data Puskesmas Mabu’un, terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), diabetes, dan hipertensi di sekitar wilayah PLTU sepanjang 2021 hingga 2024.

"PLTU ini berkontribusi besar terhadap polusi udara, yang menyebabkan peningkatan kasus ISPA. Data yang kami kumpulkan dari audiensi dengan dinas terkait menguatkan fakta ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Walhi Kalsel juga menyoroti alternatif penggunaan biomassa sebagai sumber energi pengganti batu bara.

Menurut Raden, solusi ini tetap berisiko terhadap lingkungan karena bahan bakunya berasal dari kayu, yang berpotensi meningkatkan laju deforestasi di Kalsel.

"Deforestasi bisa semakin tinggi jika tetap mengandalkan biomassa. Ada banyak sumber energi terbarukan lain, seperti tenaga surya, bayu (angin), bahkan teknologi pemanfaatan gelombang laut yang sudah diterapkan di luar negeri," tambahnya. 


Dinas ESDM Kalsel: Kewenangan Pemerintah Pusat


Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan menegaskan, penghentian operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pernyataan ini merespons desakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel yang meminta pemerintah segera menutup PLTU Asamasam di Kabupaten Tanahlaut dan PLTU di Tabalong.

Kabid Energi Dinas ESDM Kalsel, Nazaruddin Alhaidar mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup PLTU jika belum ada keputusan dari Kementerian ESDM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved