Berita Viral
Nasib Vokalis Band Sukatani Dipecat Usai Viral, Bupati Purbalingga Tawari Novi Ngajar: Siap Menerima
Nasib vokalis Band Sukatani, Novi atau yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', diketahui telah dikeluarkan dari tempatnya mengajar.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib vokalis Band Sukatani, Novi atau yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', diketahui telah dikeluarkan dari tempatnya mengajar.
Novi dipecat setelah Band Sukatani viral di media sosial, akibat lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".
Sukatani pun membuat video permintaan maaf pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kini, Novi ditawari kesempatan untuk mengabdi di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga.
Kesempatan tersebut ditawarkan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, lewat akun instagramnya, @fahmihnf.
Baca juga: Proses Evakuasi Seekor Sapi Berlarian di Tol Cikampek Berlangsung Dramatis, Berujung Disembelih
Baca juga: Update Harga Emas Antam 23 Februari 2025 Stagnan: Rp1.707.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Tawaran tersebtu diposting Fahmi di sela kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Sabtu (22/2/2025).
"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi.
Dilansir dari Kompas.com, di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik).
Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.
Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis.
Ia menambahkan sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.
"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti.
Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
| Mobil Fortuner Tepergok Melangsir 400 Liter Solar Bersubsidi, Pakai 16 Pelat Palsu dan 28 Barcode |
|
|---|
| Mobil Fortuner Tepergok Melangsir Ratusan Liter BBM Subsidi, Gegara Bau Solar dan Sopirnya Nyabu |
|
|---|
| Pedagang Gulali Ditemukan Meninggal di Bangku Lapangan Voli, Sempat Ngeluh 2 Hari Tidak Makan |
|
|---|
| Bakar Istri Hidup-hidup, Suami Curiga Perselingkuhan, Anak yang Lihat Ikut Didorong ke Kobaran Api |
|
|---|
| Bunuh Suami Beberapa Jam Usai Pernikahan, Istri Ternyata Mau Kuasai Harta, Siasat Sudah Direncanakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sukatani3.jpg)