Berita Viral

Nasib Vokalis Band Sukatani Dipecat Usai Viral, Bupati Purbalingga Tawari Novi Ngajar: Siap Menerima

Nasib vokalis Band Sukatani, Novi atau yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', diketahui telah dikeluarkan dari tempatnya mengajar.

Editor: Mariana
Instagram @sukatani.band
BAND SUKATANI - Personel Band Sukatani dalam sampul album mereka Gelap Gempita (2023). Lirik lagu Bayar Bayar Bayar milik Sukatani yang viral hingga dihapus dari berbagai platform. Band Sukatani juga tiba-tiba mengunggah video permintaan maaf ke polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib vokalis Band Sukatani, Novi atau yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', diketahui telah dikeluarkan dari tempatnya mengajar. 

Novi dipecat setelah Band Sukatani viral di media sosial, akibat lagunya yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".

Sukatani pun membuat video permintaan maaf pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kini, Novi ditawari kesempatan untuk mengabdi di sekolah-sekolah di Kabupaten Purbalingga.

Kesempatan tersebut ditawarkan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, lewat akun instagramnya, @fahmihnf.

Baca juga: Proses Evakuasi Seekor Sapi Berlarian di Tol Cikampek Berlangsung Dramatis, Berujung Disembelih

Baca juga: Update Harga Emas Antam 23 Februari 2025 Stagnan: Rp1.707.000 per Gram, Berikut Rinciannya

Tawaran tersebtu diposting Fahmi di sela kegiatan retret kepala daerah di Magelang, Sabtu (22/2/2025).

"Berkaitan isu yang beredar keluarnya Mbak Novi dari salah satu guru di sekolah dasar, Saya Fahmi Muhammad Hanif Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di sekolah di Kabupaten Purbalingga," ujar Fahmi.

Dilansir dari Kompas.com, di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi, yang juga berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata telah mengalami penonaktifan status di data pokok pendidikan (Dapodik). 

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

Siti menegaskan komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis.

Ia menambahkan sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelas Siti. 

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved