Putusan MK Pilkada Banjarbaru

Ini Alasan MK Kabulkan Sebagian Permohonan PHPU Kota Banjarbaru

Ini alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan, Muhamad Arifin terkait Perkara PHPU Walkot Kota Banjarbaru

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Senin, (24/02/2025).

Tak hanya mengabulkan sebagain permohonan pemohon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di MK yang baru saja dilaksanakan.

"Pertimbangan Mahkamah, bahwa telah terjadi kejadian khusus pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya. 

Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru 2024, Begini Respon KPU Kalsel  

Baca juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri, Terbuka Bagi Kalian Lulusan S1, Penempatan Kalsel, Kalbar dan Kaltim

Enny mengatakan dalam hal ini adalah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang awalnya merupakan pasangan calon nomor urut 2, tetapi gambarnya masih terdapat dalam kertas suara.

"Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menghadirkan kolom kosong pasca didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai pasangan calon nomor urut 2," ujarnya. 

Ia mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

"Mekanisme kolom kosong, menjamin adanya pemilihan dan kontestasi dalam penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Sehingga hak pemilih untuk untuk memberikan suara dalam penerapan prinsip "one man, one vote, one value" dapat terwujud ketika pemilih dapat memilih, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon," ujarnya. 

Ia mengatakan Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut, menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat 'pilihan yang bermakna'.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Selanjutnya, menyatakan batal Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Kemudian, memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Terdiri atas kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong tidak bergambar.

"Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved