Putusan MK Pilkada Banjarbaru

Pilkada Banjarbaru Resmi PSU, MK Berikan Waktu 60 Hari Sesudah Putusan Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru yakni Pemilihan Suara Ulang

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN MK - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru, Senin, (24/02/2025).

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru dibacakan Hakim MK, Suhartoyo.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," ucap Suhartoyo dalam sidang.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru 2024, Begini Respon KPU Kalsel  

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby-Wartono Lawan Kotak Kosong, ini Jadwalnya

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

"Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar," jelasnya. 

Suhartoyo juga mengatakan dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan. 

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU dan Bawaslu Banjarbaru saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan pernyataan resmi. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved