Putusan MK Pilkada Banjarbaru
Pilkada Banjarbaru Resmi PSU, MK Berikan Waktu 60 Hari Sesudah Putusan Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru yakni Pemilihan Suara Ulang
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru, Senin, (24/02/2025).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru dibacakan Hakim MK, Suhartoyo.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024," ucap Suhartoyo dalam sidang.
Tak hanya itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Baca juga: MK Minta Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru 2024, Begini Respon KPU Kalsel
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby-Wartono Lawan Kotak Kosong, ini Jadwalnya
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
"Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar," jelasnya.
Suhartoyo juga mengatakan dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU dan Bawaslu Banjarbaru saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan pernyataan resmi. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
putusan MK
Pilkada Banjarbaru
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pemilihan Suara Ulang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
TribunBreakingNews
Warga Sambut Tim Hanyar di Bandara, Segera Lakukan Konsolidasi Kawal PSU Pilkada Banjarbaru |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, Pemko Siapkan Anggaran, Bawaslu Bertindak |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Banjarbaru PSU, Bawaslu Hari Ini Jadwalkan Kordinasi |
![]() |
---|
Banjarbaru PSU, Emi Lasari : Sebagai Partai Pengusung, PAN Tetap Solid Menangkan Lisa-Wartono |
![]() |
---|
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel Bicara Anggarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.