Putusan MK Pilkada Banjarbaru

Termasuk Banjarbaru dan Barito Utara, ini 11 Daerah yang Harus Menggelar Pencoblosan Ulang

Sebanyak 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang diperintahkan MK menggelar pemilihan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang, ini daftarnya

|
Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN
PENCOBLOSAN ULANG - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025) dimana di antaranya memerintahkan KPU menggelar pencoblosan ulang Pilkada Banjarbaru, Barito Utara dan 9 daerah lainnya. 

BANJARMASINPIST.CO.ID - Sebanyak 11 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang diperintahkan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang berdasarkan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/02/2025).

Hari ini, MK menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024.

Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari 20 Putusan yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), termasuk di antaranya Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Fakta Pencoblosan Ulang Pilkada Banjarbaru: Ada Kotak Kosong, Jadwal Pelaksanaan, Respon KPU Kalsel

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Banjarbaru, Lisa Halaby-Wartono Lawan Kotak Kosong, ini Jadwalnya

Selain Pilkada Banjarbaru, sesuai keputusan sidang MK, pencoblosan ulang juga digelar di antaranya di Kabupaten Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupaten Barito Utara (Kalteng) dll. Daftar lengkap ada di akhir berita.

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.

Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap 4 (empat) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu,  Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya.

Daftar daerah yang akan melakukan pencoblosan ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) sesuai hasil sidang MK Senin (24/2/2025):

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman,

Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu, 

Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel, 

Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara, 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved