Berita Banjarbaru

Dahtiar Cs Dilaporkan ke Polda dan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Banjarbaru 2024

Pasca diberhentikan tetap dari Komisoner KPU oleh DKPP RI, Dahtiar Cs pun kembali dilaporkan ke Polda Kalsel dan KPK RI terkait dugaan tindak pidana

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
GMPD Kota Banjarbaru
LAPORKAN KPU-Pengurus GMPD Kota Banjarbaru dan salah satu pengacara saat melaporkan Mantan Komisioner KPU Banjarbaru ke Polda Kalsel. (Arsip 2025)       

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pasca diberhentikan tetap dari Komisoner KPU oleh DKPP RI, Dahtiar Cs pun kembali dilaporkan ke Polda Kalsel dan KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 Banjarbaru. 

Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, Kamis, (06/03/2025), Dahtiar Cs dilaporkan ke Polda dan KPK oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru. 

Ketua GMPD Banjarbaru, Drs Rachmadi mengatakan bahwa laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan karena Pilkada yang digelar pada  27 November 2024 itu dibiayai menggunakan dana hibah dari APBD pemerintah kota Banjarbaru sebesar Rp 22.304.482.000.

"Terpaksa kita laporkan karena  Komisioner KPU Kota Banjarbaru yang beranggotakan Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah diduga telah merugikan keuangan negara," ujarnya. 

Baca juga: Ini Penjelasan Camat Martapura Timur Soal Sejumlah Remaja yang Diduga Mau Bikin Keributan

Baca juga: Diduga Mau Buat Keributan, Beberapa Pemuda di Martapura Sempat Diamankan Warga

Rachmadi mengatakan bahwa pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi dan DKPP, pihaknya menilai bahwa Banjarbaru tidak ada Pilkada maka tentunya penggunaan dana hibah itu berpotensi pelanggatan hukum. 

"Untuk itu kami sebagai masyarakat melakukan pelaporan ini ke Polda dan KPK," jelasnya,

Ia mengatakan bahwa sebagai pelapor menganggap Komisioner KPU Kota Banjarbaru telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara Pilkada Kota Banjarbaru.

"Atas kesalahan tersebut keuangan daerah dalam hal ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Banjarbaru dirugikan sebesar Rp. 22.304.482.000," bebernya.

Ia mengatakan untuk laporan ke Polda dilakukan oleh Pengacara atas nama Sofyan dan GMPD Kota Banjarbaru sedangkan laporan ke KPK dilakukan oleh GMPD Kota Banjarbaru.

Terkait laporan ke Polda, Dir Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya pelaporan tersebut. 

"Betul, ada pengaduan masyarakat yang masuk," ujarnya.

Kombes Pol Erick mengatakan menanggapi laporan tersebut, langkah selanjutnya akan segera ditindaklanjuti.

"Kami segera undang pendumas untuk mendiskusikan, apakah laporan tersebut bisa langsung ditangani atau diarahkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Kombes Pol Erick mengatakan karena terkait laporan pemilu, maka seharusnya ke Bawaslu dulu baru nanti apabila hasil kajian terdapat pidana pemilu, maka ditangani gakkumdu," pungkasnya.

Sementara itu laporan ke KPK RI sudah teregister dengan nomor A-20250301193 pada tangga 3 Maret 2025 dengan status aduan diterima. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved