Berita HST

Truk  Batu Bara Terbalik di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST, Begini Kondisi Sopir

Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Walangsi-Kapar, HST. Sebuah truk bermuatan batu bara terbalik

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
TRUK TERBALIK - Truk bermuatan batu bara yang terbaik di Jalan Walangsi-Kapar, Desa Banua Binjai, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis (6/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Walangsi-Kapar, Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebuah truk bermuatan batu bara terbalik dan masuk saluran air di jalan tersebut, Kamis (6/3/2025).

Tidak ada korban jiwa, sopir truk dikabarkan selamat tanpa cidera pada peristiwa yang dikabarkan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari tersebut.  

Pantauan Banjarmasin post.co.id di tempat kejadian, truk terbalik dalam posisi miring ke sebelah kiri badannya.  

Baca juga: Kirim Satu Kontainer Kardus ke Jawa per Bulam, Anak Muda HST Ini Bisnis Sampah dengan Sistem Digital

Baca juga: Sajikan Menu  Khas Ramadan, Tiap Hari Warung Pelangi di HST Ini Diserbu Pembeli  

Kondisi got di pinggir jalan itu  airnya tidak terlalu dalam. Terlihat beberapa pekerja membongkar batu bara yang dimuat dalam truk tersebut menggunakan sekrup, lalu di tumpuk ke atas pinggir jalan sebelah kanannya. 

Melihat posisi truk terbalik, truk melaju dari arah Balangan menuju arah Banjarmasin.

"Tidak ada yang tahu saat sopirnya mengalami nahas. Sebab, infonya terjadi subuh pukul 04.00,"ungkap warga sekitar yang melihat proses pembongkaran muatan batu bara yang dibawa truk tersebut.

Menurut warga, pagi tadi petugas Satlantas Polres HST sudah turun ke lapangan, untuk kecelakaan tunggal tersebut. 

Sementara itu, Kasubsi PDIM Humas Polres HST Aipda M Husaini mengatakan, kasus kecelakaan itu sudah dalam penanganan Unit Penegakkan Hukum  Satuan Lalu Lintas Polres HST.  

Sementara, warga mempertanyakan adanya larangan truk angkutan batubara yang melintasi jalan nasional, karena perda yang mengatur hal tersebut sampai sekarang  masih berlaku.  

Baca juga: Diduga Tersinggung, Warga HST Ini Serang Pedagang Pentol saat Melintas di Wilayah Awayan Balangan

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, melarang angkutan hasil tambang serta hasil perkebunan besar melintas di jalan raya atau jalan umum, termasuk jalan nasional.

Sebelumnya, Rabu 23 Oktober 2024, kecelakaan truk angkutan batu bara juga terjadi di Jalan A Yani , Pantai Hambawang Timur, HST di mana sopirnya menabrak tiang listrik hingga roboh. Truk melaju dari arah Balangan hendak menuju Kabupaten Tapin.  (banjarmasinpost.co.id/hanani) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved