Berita HSS

Belum Ada Aturan Baru, Disnaker HSS Sebut THR Karyawan di Dibagikan Saat Ini  

Pihak Disnaker HSS bahkan membuka posko pengaduan, yang bertujuan memberikan pelayanan dan informasi tentang THR ini, dalam waktu dekat.

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
KANTOR DISNAKER HSS - Kantor Dinas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Sebut saat ini belum ada aturan baru perihal THR 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Menjelang hari besar keagamaan atau Idulfitri 1446 Hijriah, identik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada aturan baru terkait pembagian THR ini di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, M Aris Aprianoor, ST, MT pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disnaker KUKMP) HSS mengatakan, sementara belum ada aturan baru yang diterima, masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang telah diubah dengan PP nomor 53 tahun 2023.

“Sementara ini, tidak ada edaran dari Kementerian dan provinsi untuk edaran. Berkaca tahun lalu 2024, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran oleh perusahan swasta ke pekerja,” katanya, Selasa (11/3/2025) siang.

Baca juga:  Pasca Banjir Melanda, Jalan Kalumpang HSS Kini Mulai Bisa Dilewati

Baca juga: Waspada Gigitan Hewan, Dinkes HSS Pastikan Vaksin Anti Rabies Tersedia Gratis

Sesuai perundang-undangan nomor 36, seharusnya wajib untuk dibayarkan hak pekerja di hari besar keagamaan (Idulfitri) dengan besaran dihitung satu per 12 dikalikan besaran gaji bulanan. 

Di HSS sendiri tercatat kini, sebanyak 5.524 pekerja swasta, dengan jumlah perusahaan, sekitar 80 swasta dari BUMN dan BUMD. 

Pihak Disnaker HSS bahkan membuka posko pengaduan, yang bertujuan memberikan pelayanan dan informasi tentang THR ini, dalam waktu dekat.

“Kami masih siapkan, sehingga bagi karyawan yang ada keluhan, dapat kami bantu. Baik informasi atau mediasi,” terangnya.

Meski demikian, selama ini belum pernah ada keluhan persoalan diterima oleh pihaknya dari karyawan, terkait pembagian hak THR ini.

“Rata-rata semua perusahan membayar hak pekerja ini, sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dirinya berharap, untuk tahun ini semuanya dapat berjalan lancar, sesuai aturan berlaku.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved