49 Napi LP Kutacane Kabur

Tuntut Adanya Bilik Asmara, Ini Penyebab  49 Napi di Aceh Ramai-ramai Kabur Lompat Pagar 

Tuntut adanya bilik asmara, ini penyebab  49 Napi di Aceh ramai-ramai kabur l.ompat pagar.

Editor: Edi Nugroho
Tangkapan layar video
LOMPAT PAGAR: Puluhan narapidana Lapas kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh kabur menjelang berbuka puasa, Senin (10/3/2025). Kini pemicunya terkuak  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tuntut adanya bilik asmara, ini penyebab  49 Napi di Aceh ramai-ramai kabur lompat pagar.

Kepala LP Kutacane  Andi Hasyim, menyebut salah satu faktor pemicu larinya para warga binaan tersebut.

"Salah satu tuntutan mereka adalah supaya di dalam LP ini disediakan bilik asmara,” kata Andi.

Bilik asmara adalah istilah internal LP, yakni ruangan khusus yang digunakan oleh napi untuk berhubungan biologis dengan pasangannya yang sah saat datang berkunjung.

Baca juga: Jambak Rambut Isteri dan Lakukan Pengancaman dengan Pisau, Suami di Tabalong Dibekuk Polisi

Baca juga: Belasan Sampel Makan dan Minuman di Pasar Wadai Siring 0 Km Diperiksa, Begini Hasilnya

Bilik asmara juga disebut bilik cinta atau bilik mesra. Sangat terbatas LP yang memiliki ruang khusus ini di Indonesia

Adapun total yang kabur jumlahnya mencapai yakni 49 orang.

Mereka merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik narapidana maupun tahanan.

Dari 49 penghuni LP yang lari menjelang berbuka puasa itu baru 14 orang yang tertangkap kembali.

Dengan demikian, yang belum tertangkap dan terus diburu masih 35 orang lagi.

Kini pemicu 49 napi tersebut kabur terkuak.

Dilansir Tribun-medan.com dari Serambinews.com Kakanwil Ditjenpas Provinsi Aceh, Yan Rusmanto bersama sejunlah staf langsung berangkat dari Banda Aceh menuju Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara.

Waktu tempuh dari Banda Aceh ke Kutacane kurang lebih 16 jam perjalanan darat.

Dalam perjalanan menuju Aceh Tenggara, Yan mendapat tambahan laporan dari Kepala LP Kutacane,  Andi Hasyim bahwa LP kelas II B tersebut dihuni 368 orang.

Sebanyak 319 orang di antaranya berstatus narapidana (napi). 

Selebihnya merupakan tahanan titipan kejaksaan atau pengadilan negeri setempat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved