Berita HSS

Rutin Lakukan Patroli Penegakan Perda Ramadan, Satpol PP dan Damkar HSS Belum Temukan Pelanggaran

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Bulan Ramadan 1446 H dipastikan selalu berjalan oleh pihak Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Selatan (HSS).

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Edi Nugroho
Satpol PP dan Damkar HSS untuk BPost
PATROLI-Petugas Satpol PP dan Damkar HSS melakukan patroli ke tempat ramai dan berpotensi pelanggaran Perda, Selasa (11/3/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Bulan Ramadan 1446 H dipastikan selalu berjalan oleh pihak Satpol PP dan Damkar Hulu Sungai Selatan (HSS).

Petugas Satpol PP dan Damkar HSS melaksanakan patroli di berbagai titik, begitu pula di hari Ke-11 bulan Ramadan ini.

Namun, dipastikan pihaknya, hingga saat ini, Rabu (12/3/2025) belum ada pelanggaran Perda bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Auliya, melalui Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda), Indera mengatakan kondisi situasi aman, dibanding tahun 2024 yang mendapati pelanggaran.

Baca juga: Barito Putera Beri Recovery Panjang untuk Maksimal Hadapi Arema FC

Baca juga: Pangdam VI/Mulawarman Ketemu Gubernur Kalsel, Bahas Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Tanbu

“Tahun lalu, 10 hari awal Ramadan, kami didapati setidaknya tujuh pelanggaran,” katanya.

Pelanggaran yang ditemukan, seperti warga makan dan merokok di tempat umum.

“Patroli dibagi dua kali, saat siang rutin digelar ke sejumlah lokasi, sedangkan kegiatan malam hari, dilakukan secara terjadwal,” terangnya.

Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar HSS telah membagikan edaran dan pemberitahuan terkait ketentuan dan larangan pada bulan Ramadan, sesuai surat edaran nomor 300.5/1/Satpol PP Damkar/tahun 2025.

Dalam surat edaran dan pemberitahuan tersebut, telah diatur sedemikian tentang larangan dan jam buka warung, serta bagarakan sahur.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved