Ramadan 2025

Buka Sebelum Waktunya,  Warung Makan di Batu Merah Digeruduk Satpol PP Balangan

Sejumlah warung makan di Balangan yang dianggap melanggar Perda Ramadan digeruduk Satpol PP Kabupaten Balangan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
WARUNG MAKAN - Pemilik warung makan di Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan didatangi Satpol PP Kabupaten Balangan saat penertiban Perda Ramadan, Jumat (14/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sejumlah warung makan di Balangan yang dianggap melanggar Perda Ramadan digeruduk Satpol PP Kabupaten Balangan, Jumat (14/3/2024).

Kali ini, anggota Satpol PP Kabupaten Balangan mendatangi Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Mereka menyinggahi beberapa warung makan yang buka sebelum waktunya.

Satu orang pemilik warung dibawa ke Kantor Satpol PP Balangan untuk dilakukan pembinaan. Pasalnya ia dianggap melanggar Perda Kabupaten Balangan nomor 6 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian Bulan Ramadan. Perda ini juga melekat pada surat edaran Bupati Balangan.

Diketahui, berdasarkan Perda, warung makan bolah buka pada pukul 14.00 wita untuk pembeli yang membungkus makanan. Lalu puku 17.00 wita buka secara normal.

Baca juga: Bahaya Ghibah saat Bulan Ramadan Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, Bikin Puasa Batal?

Baca juga: Bagikan Momen Ibadah Ramadan 2025 di Media Sosial, Waspada Jebakan Riya

Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Aslpariah menerangkan, pihaknya menindak tegas apabila ada pelanggar Perda yang kedapatan di Kabupaten Balangan, termasuk untuk Perda Ramadan.

"Kami secara rutin akan melakukan patroli dan razia untuk pedagang yang melanggar Perda Ramadan," ujarnya.

Pelanggar yang terkena razia akan diberikan surat teguran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu dilakukan pembinaan.

Aspariah pun berharap pedagang rumah makan bisa mentaati aturan yang berlaku dan bekerjasama untuk tidak melanggar Perda tersebut. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved