Ramadan 2025
Panduan dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Namun Diwakilkan oleh Orang Lain, Simak Bacaan Niatnya
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah namun diwakilkan kepada orang lain? Simak penjelasan Penceramah Buya Yahya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagaimana hukum membayar zakat fitrah namun diwakilkan kepada orang lain? Simak penjelasan Penceramah Buya Yahya.
Islam memberikan aturan semudah-mudahnya bagi umat Islam yang ingin menunaikan Zakat Fitrah, disampaikan Buya Yahya misalnya seseorang bekerja di luar negeri dapat diwakilkan bayar Zakat Fitrah di negara asal.
Namun Buya Yahya mengatakan Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan dimana seseorang bertempat tinggal, sekalipun di luar negeri misalnya Taiwan.
Walaupun demikian, apabila di negara tersebut sulit ditemukan umat muslim karena minoritas, Buya Yahya mengungkapkan TKW yang bekerja di luar negeri boleh Zakat Fitrahnya ditunaikan di Indonesia.
Saat ini umat muslim telah berada di penghujung bulan Ramadhan 1446 Hijriyah bertepatan di bulan Maret 2025.
Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar Zakat Fitrah bagi yang memenuhi syarat.
Baca juga: Live Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2025 Hari ini, Idul Fitri Minggu atau Senin?
Baca juga: Lafadz Takbiran Malam Hari Raya Idul Fitri 2025 Disertai Latin dan Artinya, Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan Islam memudahkan umat muslim untuk urusan ibadah termasuk Zakat Fitrah.
Seorang yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri misalnya TKW dan TKI, boleh membayar Zakat Fitrah di tempat asalnya.
"Boleh membayar di Indonesia, tapi ingat bukan dibayarkan oleh orang lain, tapi hendaknya diwakilkan oleh orang terdekat misalnya keluarga untuk mengeluarkan Zakat Fitrahnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Sehingga niat Zakat Fitrah yang dikeluarkan masih dari orang yang bersangkutan atau TKW tersebut.
Caranya, mengamanatkan keluarga yang ada di Indonesia untuk membayar Zakat Fitrah disertai kiriman uang.
Setelah dikirim uang itu, dibelikan makanan pokok sesuai dengan pendapat Mazhab Imam Syafi'i.
Makanan pokok yang biasa dikonsumsi di Indonesia adalah nasi yang semula dari beras. Ukurannya satu sho' dikonversi menjadi senilai 2,5-2,8 kilogram beras, dan bukan dengan uang.
Jika pada suatu tempat atau kawasan diketahui sudah memiliki banyak beras, maka bisa diganti dengan lauk dan sejenisnya, dalam hal ini berpegang pada Mazhab Abu Hanifah yang diganti dengan uang lalu uang dibelikan lauk oleh si penerima zakat.
Jawaban Ustadz: Apa Ciri-ciri Umat Muslim yang Sukses Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Jawaban Ustadzah: Apa Hukum Meninggal Saat Berutang Puasa Ramadan? |
![]() |
---|
Jawaban Ustadz: Bagaimana Jika Lupa Bayar Zakat Fitrah Padahal Berpuasa Ramadan? |
![]() |
---|
Tutorial Bayar Zakat Fitrah, Ustadz Adi Hidayat Paparkan Besaran dan Jenis Beras yang Dibayarkan |
![]() |
---|
Gambaran Sufi Sejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.