Berita Banjarmasin
Disnakertrans Kalsel Buka Posko Pengaduan, Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Disnakertrans Kalimantan Selatan mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi.
“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Kami masih menunggu hingga 23 Maret untuk melihat apakah ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Hingga saat ini, Disnakertrans Kalsel belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR tahun ini.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Baca juga: Residivis Curanmor dan Penadah Kembali Ditangkap, Motor Korban Raib Ditinggal ke Musala
“Tahun lalu, ada delapan aduan terkait THR yang masuk ke kami. Semua sudah selesai dimediasi. Harapan kami tahun ini tidak ada kasus serupa, atau minimal jumlahnya berkurang,” tambahnya.
Irfan menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
Ia pun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati regulasi guna menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnakertrans Kalsel menyediakan layanan pengaduan melalui posko yang telah disiapkan. (msr)
| Wali Kota Yamin Siap Terima Aspirasi Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Harum Manis Banjarmasin |
|
|---|
| Rekam Adik Ipar yang Sedang Mandi, Pria di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Istri Syok Lihat Isi Hp Suami |
|
|---|
| Duka Pedagang Bawang Pasar Harum Manis Banjarmasin, H Hairudin Rugi Hingga Rp800 Juta |
|
|---|
| Ratu Bersiap ke Lomba Miss Beauty 2026, Giat Latihan Catwalk |
|
|---|
| Didesak Bangun Ulang Kios Harum Manis yang Terbakar, Perumda Pasar: Harus Izin Wali Kota Banjarmasin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi-Kalsel-Irfan-Sayuti3.jpg)