Berita Banjarmasin

Disnakertrans Kalsel Buka Posko Pengaduan, Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Disnakertrans Kalimantan Selatan mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025

Dok BPost
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi. 

“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Kami masih menunggu hingga 23 Maret untuk melihat apakah ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Hingga saat ini, Disnakertrans Kalsel belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR tahun ini.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Baca juga: Residivis Curanmor dan Penadah Kembali Ditangkap, Motor Korban Raib Ditinggal ke Musala

“Tahun lalu, ada delapan aduan terkait THR yang masuk ke kami. Semua sudah selesai dimediasi. Harapan kami tahun ini tidak ada kasus serupa, atau minimal jumlahnya berkurang,” tambahnya.

Irfan menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

Ia pun mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati regulasi guna menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnakertrans Kalsel menyediakan layanan pengaduan melalui posko yang telah disiapkan. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved