Ramadan 2025

Jawaban Ustadz: Mimpi Basah saat Siang Hari Apakah Membatalkan Puasa Ramadan? Simak Kajian Hukumnya

Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam UIN Antasari, Ustadz Faqih El Wafa, menjelaskan mimpi basah saat siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
YouTube Banjarmasin Post News Video
JAWABAN USTADZ - Ustadz Faqih El Wafa, M.S.I, Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam UIN Antasari menjelaskan tentang hukum orang yang mimpi basah di siang hari saat puasa Ramadan, dalam program Jawaban Ustadz di Banjarmasin Post, Senin (17/3/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat berpuasa, umat muslim diharuskan menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya salah satunya adalah keluar mani dengan sengaja.

Namun seringkali tanpa disadari saat tertidur kita bisa saja mengalami mimpi basah tanpa disengaja.

Jika terjadi pada siang hari, apakah mimpi basah tersebut dapat membatalkan puasa?

Dijelaskan Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Islam UIN Antasari, Ustadz Faqih El Wafa, M.S.I, mimpi basah saat siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana pendapat dari Imam Nawawi apabila seseorang ihtilam (mimpi basah) pada siang hari Ramadhan maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut Ijma Ulama.

Baca juga: Jawaban Ustadz: Apa Makna Utama Merayakan Malam Nuzulul Quran pada Ramadan 2025?

Baca juga: Jawaban Ustadz: Apakah Mencium Istri Membatalkan Puasa? Begini Hukumnya

Meski demikian Ustadz Faqih menjelaskan, orang yang bermimpi basah wajib melakukan mandi junub.

“Namun wajib bagi dia untuk melaksanakan mandi junub,” paparnya.

Dari pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasanya apabila seseorang mendapatkan atau terjadi mimpi basah pada siang hari maka itu tidak membatalkan puasanya namun sesegera mungkin ia wajib mandi junub sehingga bisa melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved