Berita Tanahlaut

Pasca Menpan-RB Terapkan WFA,  ASN Pemkab Tala Tetap ke Kantor

Tidak hanya cuti panjang sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan bekerja dari mana saja atau Work from

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
TAK WFA - Sejumlah mobil masih memadati lokasi parkir Halaman Balai Kota, menandakan ASN Pemko Banjarmasin tak menerapkan WFA. (arsip 2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID. PELAIHARI - Tidak hanya cuti panjang sejak 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, aparatur sipil negara (ASN) diperkenankan bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025. 

“Memperhatikan lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” tulis Menteripan-RB Rini Widyantini dalam suratnya.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala) tak memberlakukan hal tersebut. “WFA itu sifatnya kondisional, disesuaikan keadaan di wilayah masing-masing. Di Tala, tidak menerapkannya,” kata Pj Sekda Tala Ismail Fahmi, Senin (24/3).

Baca juga: Latihan Angkat Besi Sejak Sekolah Dasar, Perempuan Ini Jadi Lifter Berprestasi Kalsel

Baca juga: Gegara Belanja Pakai Uang Palsu, Kakek di Probolinggo Jawa Timur Diringkus Polisi

Pertimbangannya, jelas Fahmi, sekitar 90 persen pegawai pemkab tinggal di Tala. Sisanya tetap dapat ke kantor karena jarak dari kediamannya tidak begitu jauh. Mereka umumnya bertempat tinggal di Banjarbaru, Banjarmasin dan Martapura. Waktu tempuh dari ketiga kota ini ke Kota Pelaihari hanya sekitar 1,5 jam.

Selama ini mereka tetap dapat menunaikan tugas secara baik meski harus pulang pergi. Apalagi sarana transportasi umum kian variatif.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tala H Zaki Yamani mengatakan WFA lebih difokuskan kepada pegawai Badan Kepegawaian Nasional. “Kalau pemerintah daerah kan di bawah Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.  (roy/mel/ran)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved