Selebrita

Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Lewat Baznas

Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah

Editor: Murhan
YouTube Kompas TV
BAYAR ZAKAT - Raffi Ahmad saat membayar zakat fitrah di Istana Negara, dicapture 28 Maret 2025. Ini Zakat yang Dikeluarkan Raffi Ahmad Bersama Prabowo dan Gibran di Istana Negara, Disalurkan Lewat Baznas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Raffi Ahmad ikut mengeluarkan zakatnya ketika  Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membayar zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Prabowo dan Gibran bersama jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Raffi Ahmad menghampiri meja petugas Baznas untuk membayar zakat fitrah. 

Dalam tayangan Kompas TV, Prabowo membayar zakat fitrah ke Baznas secara nontunai. 

Prabowo mengajak semua pihak untuk membantu masyarakat miskin melalui membayar zakat.

"Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah ramadhan kita serta meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT," ujarnya.

Baca juga: Usai Datangi Rumah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ini Kata PA Jaksel Soal Siapa yang Dapat Hak Asuh

Baca juga: Keluhkan Perilaku J Oknum TNI AL, Ini Curhat Juwita ke Rekan Jurnalis Banjarbaru Sebelum Meninggal

Prabowo menyebut penerimaan dana zakat yang dihimpun pada 2024 sebesar Rp41 triliun. 

Setidaknya, kemiskinan absolut di Indonesia bisa dihilangkan dengan dana Rp30 triliun.

Soal Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Penceramah Buya Yahya menjabarkan hukum bayar Zakat Fitrah yang tidak sesuai dengan tempat tinggal, di bulan Ramadhan 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Umat muslim wajib membayar Zakat Fitrah di bulan Ramadhan tepatnya di malam atau telah masuk Hari Raya Idul Fitri.

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Bentuk Zakat Fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.

Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sesuai tempat tinggal?

Buya Yahya menjelaskan wajib bayar zakat kepada fakir miskin yang mana tempat pelaksanaannya sesuai dengan dimana seorang pemberi zakat itu berada.

"Kalau kamu tinggal di pondok, zakat fitrahmu sebaiknya ya di pondok," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Ia menambahkan, dimana saat itu berada maka disitulah Zakat Fitrah ditunaikan.

Walaupun misalnya saat malam terakhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri sedang melancong di negeri orang, maka zakat dibayarkan di negeri orang tersebut.

Pemindahan zakat fitrah atau bayar Zakat Fitrah tak sesuai dengan domisili atau tempat tinggal tidak dibolehkan dalam Islam.

"Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka Zakat Fitrah boleh disalurkan ke Semarang," paparnya.

Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat merayakan Hari Raya.

"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," pungkas Buya Yahya.

Besaran dan Jenis Zakat Fitrah

Buya Yahya menjelaskan Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

"Kualitasnya sama dengan yang kita makan, makanan pokok kita misalnya beras maka yang kita keluarkan adalah beras. Sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik jenisnya," terang Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan jika jenis beras yang difitrahkan kualitasnya di bawah dari jenis beras yang dikonsumsi setiap hari, maka hukum zakat fitrahnya tidak sah.

Sehingga minimal jenis beras yang diberikan untuk zakat fitrah adalah sama kualitasnya dengan yang dimakan.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran Zakat Fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.

Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.

Berbeda dengan Imam Hanafi, Zakat Fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.

"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," terangnya.

Besaran Zakat Fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.

Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.

"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," urai Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved