Berita Tanahbumbu

Bupati Tanbu Ingatkan Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik, Ada Sanksi Jika Melanggar

Ini sikap tegas Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif yang melarang ASN di lingkungan Pemkabn Tanbu untuk menggunakan mobil dinas saat mudik

Tayang:
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Humas Pemkab Tanahbumbu
BUPATI TANAHBUMBU - Andi Rudi Latif Bupati Tanahbumbu, saat safari Ramadan di Masjid Besar Al-Jami Pagatan kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Sabtu (22/03/2025) lalu. Ia ingatkan ASN jangan mudik menggunakan mobil dinas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN -  Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, tegaskan larangan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Hal ini ia tegaskan guna  mencegah penyalahgunaan aset negara.

Pemerintah menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas resmi, bukan aktivitas pribadi seperti pulang kampung saat libur panjang.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan. Oleh karena itu, seluruh PNS diimbau untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas negara, terutama saat momen mudik tiba.

“Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas kedinasan. Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Mudik merupakan aktivitas pribadi, sehingga PNS tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas negara untuk hal  tersebut,” katanya.

Baca juga: Oknum TNI AL Diduga Rencanakan Pembunuhan Terhadap Jurnalis Juwita, Eksekusi Dilakukan Dalam Mobil

Baca juga: Tes Urine Para Sopir di Terminal Kersik Putih Tanahbumbu, Tiga Terbukti Positif Narkoba

Sementara ini, Andi Rudi Latif sendiri, masih menggunakan mobil pribadi untuk menunjang tugasnya sebagai bupati.

(banjarmasinpost.co.id/muhammad fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved