Berita Tanahlaut
Berkah Idulfitri dan Nyepi, Dua Warga Binaan Rutan Pelaihari Hirup Udara Bebas
Momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di negeri
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah tahun ini menjadi berkah tersendiri bagi kalangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di negeri ini. Termasuk yang ada di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seperti WBP lainnya, warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pelaihari juga mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yakni remisi khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Data dihimpun Minggu (30/3/2025), sebanyak 360 warga binaan Rutan Kelas IIB Pelaihari mendapatkan remisi khusus tersebut.
Pemberian remisi merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur persyaratan remisi bagi narapidana.
Baca juga: Masyarakat Dayak Meratus Tolak Rencana Taman Nasional, Sebut Ancaman bagi Ruang Hidup
Baca juga: Dishub Balangan Pastikan PJU Optimal Saat Libur Lebaran dan Hari Biasa
Adanya penghargaan berupa pengurangan masa pidana, waega binaan diharapkan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan secara maksimal dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik di luar rutan
Remisi tersebut diberikan secara simbolis di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari, Jumat kemarin, pada acara yang digelar serentak secara daring bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya.
Kepala Rutan Pelaihari Fani Andika bersama jajaran pejabat struktural dan staf hadir pada kegiatan tersebut.
Fani mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dikatakannya, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk penghargaan bagi mereka yang aktif dalam program pembinaan dan menaati peraturan.
"Kami berharap ini menjadi motivasi agar terus berbuat baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ucap Fani.
Dari total 360 warga binaan Rutan Pelaihari penerima remisi, sebanyak 359 orang mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Besaran atau pengurangan masa pidananya bervariasi.
Kemudian sebanyak 82 orang memperoleh pengurangan masa pidana 15 hari. Lalu, 249 orang mendapat remisi satu bulan, 27 orang menerima satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.
Fani mengatakab dari ratusan warga binaan pemerima remisi khusus tersebut, ada dua orang warga binaan yang mendapatkan RK II. Ini artinya langsung bebas.
Sementara itu, satu orang warga binaan beragama Hindu memperoleh remisi khusus Hari Suci Nyepi dengan besaran satu bulan 15 hari.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program-program pembinaan di dalam rutan.
| Kondisi Terbaru Sopir Pasca Mobilnya Terbakar di Dekat Pompa BBM SPBU Almanar Pelaihari Kalsel |
|
|---|
| HD Tambang Terhenti di Jalan Kemakmuran Pelaihari, Sempat Jadi Sorotan Warga |
|
|---|
| Wabup Tanahlaut Pimpin PKB Lima Tahun ke Depan, Hj Endang Naik ke Provinsi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Desa Sambangan Tanahlaut Bergulir di Tipikor, Mantan Kades Jalani Persidangan |
|
|---|
| Terjerat Dugaan Korupsi Dana BOP, Ketua PKBM Serumpun Tanahlaut merasa Menjadi Korban Ulah Bendahara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/WARGA-BINAAN-PERWAKILAN-warga-binaan-ceria-SS.jpg)