Berita Viral

Sosok EM Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan 13 Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi, Profesor Berprestasi

sosok EM Guru Besar Farmasi UGM (Universitas Gadjah Mada) yang lecehkan 13 mahasiswi dengan modus bimbingan skripsi hingga lomba. Profesor berprestasu

Editor: Murhan
freepik.com
PELECEHAN GURU BESAR - Ilustrasi pelecehan, dicapture 8 April 2025. Sosok EM Guru Besar Farmasi UGM Lecehkan 13 Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi, Profesor Berprestasi, Pernah Jadi Wakil Dekan. 

EM kemudian dibebastugaskan sejak pertengahan 2024 dari seluruh aktivitas mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center.

"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas," kata Andi.

Sanksi terhadap EM saat ini berada dalam tahap penetapan, dan karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan pemberhentian tetap berada di tangan kementerian.

"Oleh karena itu, kami setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," ujarnya. 

Kini Dipecat

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat EM, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, sebagai dosen, karena melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Pemecatan dilakukan setelah UGM melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan EM.

Dari hasil pemeriksaan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023.

EM juga telah melanggar kode etik dosen.

"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).

Dilaporkan Juli 2024

Andi mengatakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM, diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Satgas mengambil langkah dengan melakukan pendampingan terhadap korban, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor.

Selain itu, salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh UGM adalah dengan membebastugaskan EM dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.

"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan kepada keputusan Dekan Farmasi UGM 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ucapnya.

Satgas PPKS menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan komite pemeriksaan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja komite dari 1 Agustus 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved