Nasional
Jual Tiket ke Surga Mulai Rp7 Juta, Aliran Sesat Sebar Ajaran di Seram Maluku, Ubah Kalimat Syahadat
Sekelompok aliran sesat dilaporkan menyebarkan ajarannya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, menjual tiket ke surga harga mulai Rp7 juta
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sekelompok aliran sesat dilaporkan menyebarkan ajarannya di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kelompok tersebut, yang dipimpin oleh seorang bernama La Bandunga, mengajarkan bahwa ibadah seperti shalat lima waktu, puasa, dan pembayaran zakat tidak perlu dilakukan.
Kelompok ini juga memiliki kitab yang mereka sebut "Perisai Diri," di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Quran, serta modifikasi pada kalimat syahadat.
Yang juga menjadi sorotan, kelompok ini menjual 'tiket" ke surga seharga mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, telah menghentikan aktivitas sebuah kelompok tarekat yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca juga: Viral Turis Asing Paksa Masuk Area Terlarang di Pura Besakih Bali, Ngotot Meski Sudah Dihalau
Baca juga: Sosok Pria Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal Dunia, Tetangga Sempat Berduka, Kini Kembali ke RS
Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut, difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).
"Dari hasil pertemuan di Polres, pemahaman mereka sangat menyimpang dari pokok ajaran Islam," kata Syuaib kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok itu dan menemukan banyak hal yang melenceng dari ajaran Islam.
"Mereka memiliki buku panduan bernama 'Perisai Diri' di dalamnya terdapat perubahan surat Al Fatihah, surat Al Ikhlas, dan kalimat syahadat," ungkap Syuaib.

Ia menambahkan bahwa saat ditanya mengenai dalil ajaran mereka, pimpinan tarekat tersebut tidak dapat memberikan jawaban memadai, yang menunjukkan bahwa ajaran mereka sangat menyimpang.
Lebih lanjut, Syuaib mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya dengan membayar tiket.
"Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp 7 juta, dan bagi pengikut yang ingin menebus orangtuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp 15 juta," ujarnya.
Meskipun mereka membantah ajaran tersebut, Syuaib menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas menyimpang.
Setelah memastikan bahwa ajaran kelompok tersebut sesat, MUI segera menghentikan aktivitas mereka dan meminta mereka untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan larangan beraktivitas di wilayah Seram Bagian Barat.
Syuaib menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama untuk menangani masalah ini.
Tak Terima Dituntut 8 Tahun, Bos Sindikat Uang Palsu di Makassar Ngaku Sudah Suap Jaksa Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Singapura Tegas Larang Vape, Bagaimana dengan Indonesia? Kepala BNN: Kemungkinan itu Pasti Ada |
![]() |
---|
KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Dugaan Suap IUP di Kaltim |
![]() |
---|
Dugaan Motif dan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mulai Terungkap, 8 Orang Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ricuh Demo 25 Agustus di DPR: Massa Dipukul Mundur, Jurnalis Foto Antara Alami Kekerasan Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.