Berita Viral
Sedihnya Nasib Bocah 5 Tahun, Dirudapaksa Ayah dan Paman Kandung Bergiliran, Kakek Diduga Terlibat
Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Garut, Jawa Barat. Sang bocah itu dirudapaksa oleh ayah dan paman kandungnya bergiliran.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.
Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.
"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.
Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.
Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.
Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.
Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.
Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.
Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Kesal, ASN di Deli Serdang Bakar Hidup-hidup Pencuri Ubi di Kebunnya, Berakhir Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ngaku Bernama Widya saat Live Tiktok, Modus Pria Berkumis Pakai Cadar Nyaris Sukses Nikahi Pria |
![]() |
---|
Viral Benda Aneh di Langit Depok Mirip UFO, Bergerak dan Pancarkan Cahaya, Ini Kata BRIN |
![]() |
---|
Nyanyi di Hajatan dan Ultah Turut Kena Royalti Musik? Ini Kata Perancang UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Baku Hantam Polisi dengan Demonstran di Pati, Masa Lempari Botol Desak Bupati Sudewo Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.