Berita Viral

Sedihnya Nasib Bocah 5 Tahun, Dirudapaksa Ayah dan Paman Kandung Bergiliran, Kakek Diduga Terlibat

Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Garut, Jawa Barat. Sang bocah itu dirudapaksa oleh ayah dan paman kandungnya bergiliran.

|
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
ISTOCK
RUDAPAKSA - Ilustrasi perkosaan (arsip foto 2019). Sedihnya Nasib Bocah 5 Tahun, Dirudapaksa Ayah dan Paman Kandung Bergiliran, Kakek Diduga Terlibat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Garut, Jawa Barat.

Penyebabnya, sang bocah itu dirudapaksa oleh ayah dan paman kandungnya secara bergilir.

Pilunya kemaluan gadis kecil tersebut sampai mengalami robek hingga mengeluarkan darah.

Dilansir melalui akun X @heraloebss Jumat (11/4/2025) peristiwa tersebut terungkap usai tetangga korban menemukan darah di celana bocah malang itu.

Ayah korban berinisial YMA (25), dan paman korban berinisial YMU (31), sudah berada di tahanan Mapolres Garut.

Sementara itu, kakek korban yang sebelumnya ikut diamankan ke Mapolres Garut, saat ini masih diperiksa.

"Untuk kakek korban masih kita periksa masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kepada TribunJabar.id, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Perilaku Food Vlogger Kian Bikin Resah, Sejumlah UMKM Bangkrut, Raffi Ahmad Auto Bilang Amit-amit

Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi oleh keluarga dan psikolog, bocah itu menyebutkan pelakunya adalah sang ayah kandung dan pamannya.

Korban, juga dalam pemeriksaannya, memberikan jawaban yang sama, pelaku adalah anggota keluarganya sendiri.

"Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas AKP Joko Prihatin.

AKP Joko Prihatin mengungkapkan, peristiwa ini pertama kali terungkap oleh tetangga korban yang melihat celana korban penuh dengan darah.

Saat korban dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa oleh bidan, hasilnya terdapat robekan di alat vital.

"Atas kejadian itu keluarga korban melapor ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikannya, kakek korban juga ikut dilakukan pemeriksaan.

Dugaan keterlibatan kakek korban pun tengah diselidiki oleh pihaknya.

"Untuk kakek korban saat ini masih dalam pendalaman, kalau dari keterangan korban saat ditanya beberapa kali memang dilakukan oleh ayah dan pamannya," imbuh Joko.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, juga mengatakan kasus ini terungkap saat korban mengaku kepada tetangganya, telah mendapatkan kekerasan seksual dari ayah dan pamannya.

Setelah itu, korban dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan, yang hasilnya terdapat luka tak wajar di alat vital korban.

"Awalnya saksi melihat ada darah di celana korban, kemudian saat ditanya korban memberikan pengakuan," katanya di Garut, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

Saat ini, KPAID Jabar terus memantau kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah dan paman di Kabupaten Garut tersebut.

Ato mengatakan pihaknya ikut turun tangan menangani kasus tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.

"Dari informasi yang kami dapat bahwa korban saat ini masih menjalani visum, kami akan pantau dan bantu menangani kasus itu," terangnya.

Ato menambahkan, dirinya dan tim dari KPAID Jabar akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Garut untuk melihat langsung kondisi korban.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polres Garut yang cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.

Sebagai informasi, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan korban saat ini dalam penanganan khusus.

Korban tengah menjalani perawatan dan penyembuhan kondisi fisik serta mentalnya dengan didampingi oleh unit PPA Polres Garut.

Sementara, tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved