Berita Banjarbaru

PSU Banjarbaru Ditetapkan sebagai Hari Libur, Warga Tak Tahu Coblos di Mana

Hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru pada Sabtu 19 April 2025 menjadi hari libur

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene/dok
KOTAK SUARA - Logistik PSU Kota Banjarbaru. Menjelang PSU sudah siap didistribusikan ke seluruh TPS pelaksanaan PSU. 

“Sudah diumumkan kepada warga,” ujarnya.

Di lingkungan mereka pencoblosan dilakukan di halaman Langgar Darul seperti pilkada sebelumnya.

Namun Hendra mengaku tidak ikut pelaksana.

“Dari dulu tidak pernah ikut. Biasanya warga saja yang saya arahkan jadi panitia. Ini pun RT kami digabung dengan satu RT tetangga dalam satu tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya.

PSU berawal saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menerima laporan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengenai dugaan kecurangan pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Hal ini karena Aditya selaku petahana wali kota menggunakan jargon pemerintahannya bersama Wartono.

Selanjutnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan nomor urut 2 tersebut ke KPU Kalsel. Oleh KPU Kalsel dilanjutkan ke KPU Banjarbaru. KPU Banjarbaru kemudian mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said.

Kendati demikian gambar dan nama mereka masih tetap tercantum dalam surat suara. KPU Banjarbaru tidak menggantinya menjadi kolom kosong. KPU Banjarbaru juga menyatakan pencoblosan gambar Aditya-Said tidak sah.

Kendati yang mencoblos gambar Aditya-Said lebih banyak saat pemilihan 27 November 2024, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Banjarbaru.

Menyikapi adanya gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memerintahkan PSU Pilkada Banjarbaru dengan kolom kosong pada surat suara.

Menyusul putusan tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat komisioner KPU Banjarbaru pada 28 Februari. Mereka adalah Dahtiar selaku ketua, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heryanto masing-masing sebagai anggota. Oleh karena itu pula pelaksanaan PSU diambilalih KPU Kalsel. (nan)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved