Kabar DPRD Tanah Laut

Pembahasan Raperda Rantibum dan Linmas Digenjot Pansus II, Hj Marni Sebut Pembaharuan Regulasi Lama

DPRD Tala telah membentuk panitia khusus (pansus) dan melakukan rapat kerja dengan SKPD Pemkab Tala.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Mariana
Humas DPRD Tala
RAPAT KERJA - Ketua Pansus II DPRD Tala memimpin langsung rapat kerja dengan SKPD terkait Pemkab Tala di gedung dewan setempat, Senin (14/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Beberapa rancangan regulasi baru tahun ini kembali mengalir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Guna mengintensifkan pembahasannya, DPRD Tala telah membentuk panitia khusus (pansus). Catatan media ini Minggu (20/4/2025), sejak beberapa waktu terakhir pansus telah mulai intens melakukan rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Pansus II misalnya, pada Senin siang kemarin kembali melakukan rapat kerja dengan SKPD Pemkab Tala. Rapat dilaksanakan seusai rampungnya rapat paripurna penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Tala tahun 2025-2029.

Ketua Pansus II DPRD Tala Hj Marni SE menerangkan pada Senin kemarin pihaknya melakukan rapat kerja dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala Satpol PP dan Damkar H Muh Kusri sedang ada kesibukan atau kegiatan di luar Tala sehingga diwakili kepala bagian dan jajaran lainnya. Begitu pula Kabag Hukum Setda Tala sehingga diwakili pejabat di bawahnya.

Raker dprd tala2
RAPAT KERJA - Suasana rapat kerja Pansus II DPRD Tala dengan SKPD terkait di gedung dewan, Selasa (14/4) siang.

"Kita di pansus ini sudah melakukan beberapa kali rapat  internal dengan SKPD terkait yakni Satpol PP dan Damkar serta Bagian Hukum," ucap Marni.
 
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menerangkan Raperda Penyelanggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat merupakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) nomor 7 tahun 2014

Dikatakannya, Raperda Rantibum dan Linmas tersebut merupakan tidak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Raperda Rantibum Linmas itu, papar Marni, merupakan pembaharuan dari regulasi yang lama. Pada rancangan regulasi ini pelaksanannya kelak terkait rantibum linmas dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

"Hingga saat ini Pansus II masih terus melakukan pembahasan-pembahasan  karena ada banyak pasal  yang harus dibahas satu per satu sesuai mutatis mutandisnya (perubahan yang diperlukan telah dilakukan)," tandas Marni. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved