Selebrita

Satu Penyebab Nikita Mirzani Segera Bebas dari Penjara, Doktif: Sudah P-19 Beberapa Kali

Nikita Mirzani memang sempat dilaporkan oleh dokter Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan.  Doktif sebut akan segera bebas.

Editor: Murhan
Youtube Crazy Nikmir REAL
BAKAL BEBAS - Potret Nikita Mirzani bersama sang anak, Laura Meizani Mawardi alias Lolly dari capture Youtube, Jumat (28/2/2025). Nikita Mirzani memang sempat dilaporkan oleh dokter Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan.  Doktif sebut akan segera bebas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Nikita Mirzani disebut akan segera bebas dari tahanan.

Diketahui, Nikita Mirzani memang sempat dilaporkan oleh dokter Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan. 

Nikita Mirzani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini juga diketahui telah ditahan oleh pihak kepolisian di rumah tahanan (rutan).

Akan tetapi, banyak pihak yang tampaknya yakin ibu tiga anak itu bakal segera bebas.

Salah satunya yakni dokter detektif alias doktif yang dikenal suka membongkar skincare berbahaya yang beredar. 

Baca juga: Kuak Fakta Penyakit Kritis Paula Verhoeven, Vista Putri Sebut Baim Wong Tak Takut Tertular

Baca juga: Fuji dan Verrell Bramasta Tepergok Pegangan Tangan, Nasib Asmara Anak Venna dan Haji Faisal Disorot

Di salah satu kesempatan, Doktif mengaku ada alasan sendiri mengapa ia yakin Nikita bakal bebas dari penjara.

Yakni karena karena menduga bukti yang dilaporkan Reza Gladys masih kurang sehingga berkas di kepolisian tak kunjung dinaikkan.

"Kalau enggak naik berkasnya (Nikita Mirzani) ya berarti bebas, apabila bukti tidak cukup ya berarti bebas lah guys," kata Doktif saat siaran langsung saat berada di Dubai dikutip dari akun TikTok @miimomm1503, Minggu (20/4/2025).

"Kalau enggak bisa dibuktikan, maka dari kejaksaan akan mengembalikan berkasnya. Bahkan, berkasnya sama kejaksaan sudah P-19 beberapa kali. Gitu lho, ya sudah lah bebas berarti," imbuh Doktif.

Doktif bahkan mempertanyakan apabila terus dipaksakan hal itu juga tak akan membuahkan hasil. 

Ya, hal ini karena sejak awal bukti yang terlampir kurang cukup.

"Nah, kalau buktinya enggak cukup masa harus dipaksain?" ucap Doktif.

Lebih lanjut, Doktif juga menyinggung perihal rekaman percakapan antara Nikita dan Reza Gladys yang sempat beredar. 

Dimana dalam percakapan itu, Doktif tak melihat adanya unsur pemerasan.

"Kalian ingat tidak isi rekamannya (Reza Gladys ke Nikita), di situ sudah jelas banget rekamannya. Jadi, kalau mau ketemu seorang artis ya sudah bayar," beber Doktif.

Doktif juga berseloroh, pemberian uang hingga miliaran dari Reza Gladys bertujuan agar Nikita Mirzani berhenti untuk berkoar-koar terkait produk skincare milik Reza Glayds. Dan tak bisa dikategorikan pemerasan.

"Mau bertemu untuk menyumpal mulutnya ya bayar, dari situ saja sudah jelas. Tentu, penyidik kan juga bingung pada saat pemeriksaan.

Kalau mau menyumpal mulut gue (Nikita Mirzani ungkap produk skincare Reza Gladys) ya bayar," imbuh Doktif.

Terakhir, Doktif mengaku apa yang diutarakan Nikita adalah kebenaran.

"Apa yang diutarakan Nikita di medsos enggak ada yang enggak benar. Di situ kan jelas, masa kalian enggak paham," tandas Doktif.

Kata Deolipa

Nikita Mirzani masih di penjara dalam tahanan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, masa penahanan ibunda Lolly itu bakal segera habis.

Baca juga: Satu Lagi Aset Kekayaan Ayu Ting Ting Terekam, Vega Darwanti Sampai Beri Sindiran

Baca juga: Keanehan Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne Disorot Feni Rose, Dulu Dikaitkan Amanda Manopo

Berdasarkan perhitungan, masa tahanan Nikita Mirzani akan selesai pada 2 Mei 2025.

Lantas bagaimanakah nasib Nikita Mirzani apabila masa tahanannya berakhir sementara berkas perkaranya belum lengkap? 

Praktisi hukum Deolipa Yumara menjawab terkait kemungkinan Nikita Mirzani akan keluar penjara.

Berdasarkan ketentuan hukum, menurut Deolipa Yumara, apabila seorang tersangka sudah menjalani masa penahanan yang ditentukan namun berkas belum lengkap, besar kemungkinan tahanan tersebut dikeluarkan. 

Begitu juga Nikita Mirzani apabila sampai tanggal 2 Mei berkas perkaranya belum lengkap.

“Masa tahanan sudah berakhir tapi berkas belum lengkap, otomatis yang bersangkutan yang dipersangkakan ini yang ditahan ini, kemudian lepas dulu, penahanannya dilepas,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

Meskipun demikian, hal tersebut tak membuat perkara itu selesai dan tersangka bebas. Akan tetapi, perkara tetap berjalan meskipun sang tersangka berada di luar penjara.

“Perkaranya tapi tetap jalan,” imbuh mantan kuasa hukum Richard Eliezer itu.

“Bukan bebas, dikeluarkan duli dari tahanan karena masa tahanan habis,” lanjut Deolipa Yumara.

Akan tetapi, menurut Deolipa Yumara, kelengkapan berkas perkara sendiri hanya diketahui oleh penyidik. 

Di mana bisa jadi, berkas perkara Nikita Mirzani sudah mendekati lengkap dan rampung sebelum 2 Mei 2025.

“Siapa yang tahu berkasnya belum lengkap atau masih terbengkalai, jawabannya tidak ada yang tahu selain penyidik,” lanjutnya.

“Cuma penyidik berhitung dengan waktu, itu sudah ada aturannya dari prosedur penyidikan ada fase fase yang harus dilewati,” tutup Deolipa Yumara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. 

Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki pun turut dijadikan tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.

Nikita Mirzani mulai menjalani penahanan pada 4 Maret 2025 selama 20 hari. 

Akan tetapi, ketika tanggal 24 Maret, penyidik memutuskan masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 40 hari.

Sebenarnya, bukan hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki saja yang dilaporkan Reza Gladys namun ada juga Doktif dan Dokter Oky Pratama. 

Akan tetapi, Doktif dan Dokter Oky Pratama belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Isi Chat Paula Verhoeven ke Hotman Paris Malah Kuak Peristiwa di Kamar Tamu, Pantas Baim Wong Murka?

Baca juga: Terkuak Motif Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Kaget Ridwan Kamil Malah yang Disebut

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved