Wartawan Online Banjarbaru Meninggal
Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Bakal Dipecat? Ini Kata Jubir Pengadilan Militer
Ini kata juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru mengenai apakah Jumran tersangka kasus pembunuhan Juwita bakal dipecat
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Persidangan perdana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI AL Kelasi 1 Jumran terhadap Juwita jurnalis online di Banjarbaru bakal digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Sidang kasus pembunuhan berencana diperkirakan akan digelar awal Mei 2025.
Saat penyerahan berkas, para jurnalis yang berhadir sempat menanyakan tentang soal pemecatan Jumran dari TNI AL
Apalagi aksi yang dilakukannya terhadap Juwita dinilai keji dan sangat tidak mencerminkan sebagai seorang tentara
Menanggapi hal itu juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru Mayor CHK Ghesa Khiastra menjelaskan kalau dirinya belum bisa menjawab hal itu. Mengingat kasus perkara pidananya masih akan disidangkan.
Baca juga: BREAKING NEWS- Berkas Pembunuhan Jurnalis Juwita Diserahkan ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru Berlangsung Awal Mei, Ini Kata Jubir Pengadilan Militer
"Soal Sanksi pemecatan nanti akan dilihat persidangan. Kita lihat di amar putusannya nanti," jelasnya, Jumat (25/4/2025).
Diketahui, Oditur Militer III-15 Banjarmasin Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Jurnalis Online Banjarbaru ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
(banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)
Sidang Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita |
![]() |
---|
Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin |
![]() |
---|
Digelar Awal Mei, Sidang Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Diminta Terbuka |
![]() |
---|
Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Hadirkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.