Wartawan Online Banjarbaru Meninggal
Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin
Sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Penuntut menghadirkan saksi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Di bawah penjagaan anggota TNI, sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025) siang.
Dalam persidangan terhadap terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, Penuntut Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Setelah menjalani sumpah, Mia menyampaikan saat dibawa ke RSUD Ulin, jenazah diinformasikan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.
Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.
Berdasarkan hasil visum rumah sakit sebelumnya, ada trauma tumpul di kepala korban sehingga perlu dilakukan autopsi di RSUD Ulin.
Berdasarkan permintaan penyidik dan atas izin keluarga korban, Mia melakukan autopsi pada Minggu dini hari 23 Maret 2025. Hasilnya, didapati kondisi muka korban berwarna ungu dan diasumsikan mati lemas karena pecahnya pembuluh darah.
Ditemukan pula luka lecet di leher kiri dan luka memar di bagian kanan. Juga ditemukan luka memar pada kelopak mata sebelah kiri bawah. bagian belakang telinga kanan dan kepala bagian belakang.
“Tanda-tanda kecelakaan lalu lintas tidak ada,” tegas Mia.
Saksi bahkan mengungkapkan tulang penyangga lidah sebelah kiri dan tulang leher sebelah kiri korban patah. Ditemukan pula resapan darah di sebelah kanan.
“Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan,” ujar dr Mia.
“Posisi korban tidak siap menerima serangan,” sambungnya.
Dokter forensik ini juga mengungkapkan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban dalam rentang waktu kurang dari satu hari.
“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap saksi.
Terdakwa Jumran tampak menyimak keterangan saksi di samping penasihat hukum. Sesekali dia mencatat.
Saat ditanya majelis hakim, apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi, anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan ini menjawab tidak.
Juwita
wartawan media online
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
Jumran
TNI AL
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Sidang Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita |
![]() |
---|
Digelar Awal Mei, Sidang Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Diminta Terbuka |
![]() |
---|
Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Hadirkan Ini |
![]() |
---|
Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Bakal Dipecat? Ini Kata Jubir Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.