Wartawan Online Banjarbaru Meninggal

Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin

Sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Penuntut menghadirkan saksi

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Dok
PEMBUNUHAN JUWITA - SIDANG-Sidang lanjutan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025). Dokter Forensik Ungkap dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin mengungkap Outopsi Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Oknum TNI AL. 

 “Siap, tidak ada yang mulia,” ujar terdakwa pembunuhan berencana tersebut.

Keterangan saksi juga disimak keluarga Juwita bersama tim kuasa hukumnya. Mereka duduk di kursi peserta sidang.

Dalam sidang sebelumnya, penuntut juga menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya rekan terdakwa di Lanal Balikpapan yakni Kardianus Pati Ratu. Dia bersaksi secara daring.

Kardianus menyampaikan Jumran meminjam KTP-nya pada malam 3 Maret 2025.

 “Saya tidak bertanya. Saya takut dipukul karena saya junior. Saya juga tidak curiga,” ujarnya. Ternyata KTP digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Banjarmasin.

Penuntut Sunandi  mengungkapkan dari hasil persidangan diketahui terdakwa memiliki kekasih lain saat menjalin hubungan dengan Juwita. (dra/riz)

Tak Temukan DNA

Sejumlah fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis media online Banjarbaru, Juwita, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5). Selain mengenai kondisi jenazah korban, juga mengenai hasil tes DNA.

Penuntut Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi menyampaikan tidak ditemukan DNA yang mengarah kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran di rahim korban.

 “Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” kata kepala Odmil III-15 Banjarmasin tersebut usai persidangan, Senin sore.

Meski demikian, Sunandi menegaskan berdasarkan hasil keterangan dokter forensik memang terjadinya hubungan badan sebelum korban dibunuh.

Di persidangan, saksi dari RSUD Ulin Banjamrasin dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan dari hasil autopsi ditemukan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban. Namun demikian bukan berarti hubungan badan tidak terjadi.

Sunandi juga mengungkapkan mobil yang disewa Jumran untuk membawa Juwita sempat digunakan penyewa lain sehingga petugas sulit menemukan bukti tambahan.

“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” ujar Sunandi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved