Wartawan Online Banjarbaru Meninggal
Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin
Sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Penuntut menghadirkan saksi
“Siap, tidak ada yang mulia,” ujar terdakwa pembunuhan berencana tersebut.
Keterangan saksi juga disimak keluarga Juwita bersama tim kuasa hukumnya. Mereka duduk di kursi peserta sidang.
Dalam sidang sebelumnya, penuntut juga menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya rekan terdakwa di Lanal Balikpapan yakni Kardianus Pati Ratu. Dia bersaksi secara daring.
Kardianus menyampaikan Jumran meminjam KTP-nya pada malam 3 Maret 2025.
“Saya tidak bertanya. Saya takut dipukul karena saya junior. Saya juga tidak curiga,” ujarnya. Ternyata KTP digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Banjarmasin.
Penuntut Sunandi mengungkapkan dari hasil persidangan diketahui terdakwa memiliki kekasih lain saat menjalin hubungan dengan Juwita. (dra/riz)
Tak Temukan DNA
Sejumlah fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis media online Banjarbaru, Juwita, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5). Selain mengenai kondisi jenazah korban, juga mengenai hasil tes DNA.
Penuntut Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi menyampaikan tidak ditemukan DNA yang mengarah kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran di rahim korban.
“Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” kata kepala Odmil III-15 Banjarmasin tersebut usai persidangan, Senin sore.
Meski demikian, Sunandi menegaskan berdasarkan hasil keterangan dokter forensik memang terjadinya hubungan badan sebelum korban dibunuh.
Di persidangan, saksi dari RSUD Ulin Banjamrasin dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan dari hasil autopsi ditemukan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban. Namun demikian bukan berarti hubungan badan tidak terjadi.
Sunandi juga mengungkapkan mobil yang disewa Jumran untuk membawa Juwita sempat digunakan penyewa lain sehingga petugas sulit menemukan bukti tambahan.
“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” ujar Sunandi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)
Juwita
wartawan media online
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
Jumran
TNI AL
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Sidang Tuntutan Pembunuhan Jurnalis Juwita Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Jumran Berusaha Hilangkan Jejak, Mengaku Punya Pacar Selain Juwita |
![]() |
---|
Digelar Awal Mei, Sidang Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru Diminta Terbuka |
![]() |
---|
Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Keluarga Korban Hadirkan Ini |
![]() |
---|
Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru Bakal Dipecat? Ini Kata Jubir Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.