Wartawan Online Banjarbaru Meninggal

Tulang Leher Jurnalis Juwita Patah, Ini Kesaksian Dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin

Sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Penuntut menghadirkan saksi

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Dok
PEMBUNUHAN JUWITA - SIDANG-Sidang lanjutan kasus pembunuhan Jurnalis Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025). Dokter Forensik Ungkap dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin mengungkap Outopsi Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh Oknum TNI AL. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU  - Di bawah penjagaan anggota TNI, sidang ketiga kasus pembunuhan wartawan media online, Juwita, kembali digelar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5/2025) siang.

Dalam persidangan terhadap terdakwa anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, Penuntut Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi menghadirkan beberapa saksi. Di antaranya dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Setelah menjalani sumpah, Mia menyampaikan saat dibawa ke RSUD Ulin, jenazah diinformasikan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Juwita ditemukan tergeletak tewas di dekat sepeda motornya di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru pada Sabtu sore 22 Maret 2025.

Berdasarkan hasil visum rumah sakit sebelumnya, ada trauma tumpul di kepala korban sehingga perlu dilakukan autopsi di RSUD Ulin.

Berdasarkan permintaan penyidik dan atas izin keluarga korban, Mia melakukan autopsi pada Minggu dini hari 23 Maret 2025. Hasilnya, didapati kondisi muka korban berwarna ungu dan diasumsikan mati lemas karena pecahnya pembuluh darah.

Ditemukan pula luka lecet di leher kiri dan luka memar di bagian kanan. Juga ditemukan luka memar pada kelopak mata sebelah kiri bawah. bagian belakang telinga kanan dan kepala bagian belakang. 

“Tanda-tanda kecelakaan lalu lintas tidak ada,” tegas Mia.

Saksi bahkan mengungkapkan tulang penyangga lidah sebelah kiri dan tulang leher sebelah kiri korban patah. Ditemukan pula resapan darah di sebelah kanan.

“Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan,” ujar dr Mia.

 “Posisi korban tidak siap menerima serangan,” sambungnya.

Dokter forensik ini juga mengungkapkan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban dalam rentang waktu kurang dari satu hari.

“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap saksi.

Terdakwa Jumran tampak menyimak keterangan saksi di samping penasihat hukum. Sesekali dia mencatat.

Saat ditanya majelis hakim, apakah ada bantahan terhadap keterangan saksi, anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan ini menjawab tidak.

 “Siap, tidak ada yang mulia,” ujar terdakwa pembunuhan berencana tersebut.

Keterangan saksi juga disimak keluarga Juwita bersama tim kuasa hukumnya. Mereka duduk di kursi peserta sidang.

Dalam sidang sebelumnya, penuntut juga menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya rekan terdakwa di Lanal Balikpapan yakni Kardianus Pati Ratu. Dia bersaksi secara daring.

Kardianus menyampaikan Jumran meminjam KTP-nya pada malam 3 Maret 2025.

 “Saya tidak bertanya. Saya takut dipukul karena saya junior. Saya juga tidak curiga,” ujarnya. Ternyata KTP digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Banjarmasin.

Penuntut Sunandi  mengungkapkan dari hasil persidangan diketahui terdakwa memiliki kekasih lain saat menjalin hubungan dengan Juwita. (dra/riz)

Tak Temukan DNA

Sejumlah fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis media online Banjarbaru, Juwita, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5). Selain mengenai kondisi jenazah korban, juga mengenai hasil tes DNA.

Penuntut Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Sunandi menyampaikan tidak ditemukan DNA yang mengarah kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran di rahim korban.

 “Sesuai hasil tes DNA, tidak ditemukan DNA terdakwa Jumran,” kata kepala Odmil III-15 Banjarmasin tersebut usai persidangan, Senin sore.

Meski demikian, Sunandi menegaskan berdasarkan hasil keterangan dokter forensik memang terjadinya hubungan badan sebelum korban dibunuh.

Di persidangan, saksi dari RSUD Ulin Banjamrasin dr Mia Yulia Fitrianti mengungkapkan dari hasil autopsi ditemukan adanya trauma tumpul pada alat kelamin korban. Namun demikian bukan berarti hubungan badan tidak terjadi.

Sunandi juga mengungkapkan mobil yang disewa Jumran untuk membawa Juwita sempat digunakan penyewa lain sehingga petugas sulit menemukan bukti tambahan.

“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil tersebut pasti sudah terhapus karena dibersihkan, jadi tidak bisa diketahui,” ujar Sunandi.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Odmil Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (riz)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved