Selebrita

Adukan Dugaan KDRT Baim Wong, Giliran Paula Verhoeven Bawa Bukti Rekaman CCTV 

Adukan dugaan KDRT Baim Wong, giliran Paula Verhoeven bawa bukti rekaman CCTV.

Editor: Achmad Maudhody
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
ADUKAN BAIM WONG - Kolase potrait Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bukan reda, polemik antara Baim Wong dan Paula Verhoeven nampak makin memanas pasca vonis cerai terbit.

Jika sebelumnya Baim menceraikan Paula karena dugaan perselingkuhan, kini pihak Paula tak tinggal diam.

Ditemani kuasa hukumnya, Paula melayangkan pengaduan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak cuma itu, Ia juga melaporkan dugaan diskriminasi gender ke Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Rabu (30/4/2025).

“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami, atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” ungkap Siti Aminah dikutip dari Grid.id.

Baca juga: Nama Asli Anak Syahrini Akhirnya Dibocorkan, Ada Unsur Bahasa Jepang dan Diakhiri Kata Barack

Siti menjelaskan, bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, serta kekerasan ekonomi. Laporan tersebut juga disertai dengan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang sudah dikaji oleh ahli digital forensik dan menunjukkan adanya kekerasan fisik terhadap Paula.

Dalam pengaduannya, tim hukum Paula juga menyoroti kekerasan ekonomi yang dikategorikan sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi ekonomi dalam konteks hak asasi perempuan.

“Bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” ujar Siti Aminah.

Selain itu, laporan juga mencakup kritik terhadap pernyataan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana yang dinilai telah melanggar prinsip objektivitas. 

Menurut kuasa hukum, pernyataan Suryana mengandung opini personal dan tidak sesuai dengan karakter seorang juru bicara yang seharusnya netral dan berbicara berdasarkan fakta hukum.

“Objektif itu artinya tidak memasukkan opini personal. Tapi dalam pernyataan itu, misalnya tentang adanya pihak ketiga, itu tidak ada dalam putusan pengadilan. Itu berarti opini pribadi,” lanjutnya.

Siti Aminah menegaskan seorang jubir seharusnya menahan diri dari segala bentuk tindakan dan pernyataan yang mencerminkan stereotip gender, termasuk oleh pejabat publik. Siti Aminah berharap langkah ini bisa menginspirasi perempuan-perempuan lain untuk memperjuangkan keadilan yang sama.

"Komnas Perempuan tadi menyambut dengan baik mendukung keberanian dari ibu Paula dan men-support agar Ibu Paula mendapatkan hak keadilan dan pemulihan," ungkap Siti Aminah.

"Harapannya kasus ibu Paula ini menjadi entry atau pintu pembuka bagi perempuan-perempuan yang mengalami kekerasan juga mengklaim keadilan dan pemulihannya," lanjutnya.

Sementara itu, Paula Verhoeven enggan memberikan pernyataan terkait laporannya. Mantan istri Baim Wong itu mengaku sedang kurang sehat. Ia meminta kuasa hukumnya untuk mewakilinya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved