Berita Banjarbaru
Mengaku Terpukul, UMKM 'Mama Khas Banjar' Banjarbaru Kini Tutup Permanen, Simak Perjalanan Kasusnya
Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - UMKM Mama Khas Banjar yang berada di Kota Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya resmi tutup per hari ini, Kamis (1/5/2025).
Toko Mama Khas Banjar adalah UMKM yang tengah bermasalah dengan hukum. Sang pemilik, Firly Norachim sempat ditahan Polda Kalsel.
Tutupnya UMKM Toko Mama Khas Banjar Banjarbaru diketahui dari unggahan di akun Instagram mereka.
Ani, istri Firly Norachim, menyampaikan hal tersebut dari sebuah unggahan video.
Dalam unggahan video tersebut, Ani mengatakan UMKM Toko Mama Khas Banjar terpaksa tutup karena tak sanggup menghadapi permasalahan yang terjadi.
"Kami terpukul secara mental dan finansial," ujarnya.
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Firly pun kemudian ditahan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalsel. Perkara ini pun sempat menjadi perhatian publik, bahkan sempat ada aksi unjuk rasa di Kejari Banjarbaru.
Terdakwa Firly Norachim pun didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awal Kasus Kriminal
Kasus yang menjerat Firly berawal dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sempat tersebar kabar bahwa tindakan aparat Kepolisian yang menyita puluhan item jualan dari Toko Mama Khas Banjar merupakan bentuk diskriminasi terhadap UMKM di Kota Banjarbaru.
Terbaru, dugaan Kriminalisasi yang ditujukan terhadap UMKM oleh Polda Kalsel pun dibantah oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel bahwa tidak istilah diskriminasi.
Penyitaan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur karena pemilik Toko Mama Khas Banjar ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, Dit Reskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penanganan perkara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujarnya Kamis, (13/03/2025) lalu.
AKBP Rovie mengatakan bahwa bahkan jauh sebelum adanya laporan dari masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemko Banjarbaru telah melayangkan surat penyampaian hasil pengawasan dari penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BOKT).
"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar. Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya.
Ia mengatakan Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) Disperindag tanggal 23 Januari 2024 lalu disampaikan bahwa BDKT yang diawasi tidak memenuhi ketentuan pasal 22,23, dan 29 undang-undang nomor 1981 tentang Metrologi Legal.
"Kalau masalah pembinaan, dari dinas-dinas itu sudah melaksanakan. Kami sudah informasikan juga dengan Dinas Perdagangan Banjarbaru dari tahun 2024 itu mereka sudah turun (melakukan pemeriksaan dan pendampingan. red)," ucapnya.
AKBP Amien menyampaikan, surat tersebut benar adanya. Pasalnya semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib mencantumkan nama barang, ukuran, isi atau berat barang tersebut, nama dan alamat perusahaan yang membungkus serta satuan dan lambang satuan yang berlaku.
"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.
Penahanan Ditangguhkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim.
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, keputusan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Banjarbaru dengan tuntutan membebaskan Firly Norachim.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, saat ditemui mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (5/3/2025) kemarin.
"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra
Novriyandie, membenarkan menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.
"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan," jelasnya.
Praperadilan Digugurkan
Praperadilan yang diajukkan oleh pemilik UMKM Ikan Asin Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Firly Norachim akhirnya divonis gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Putusan gugur ini sendiri sepertinya tidak terlepas dari sudah bergulirnya sidang perkara pokok Firly Norachim di PN Banjarmasin.
Mengutip dari laman resmi PN Banjarmasin, praperadilan yang dimohonkan oleh Firly Norachim terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bjm ini yang menjadi termohonnya adalah Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan juga Pemerintahan RI Cq Menteri Keuangan.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," bunyi amar putusan yang dikutip di laman sipp.pn-banjarmasin.go.id hari ini Sabtu (22/3/2025) lalu.
Selain itu juga putusan yang dibacakan pada Selasa (18/3/2025) tersebut berbunyi membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Lapor ke DPR RI
Kasus UMKM Mama Khas Banjar akhirnya sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Terbaru, DPRD Kota Banjarbaru Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI, dengan agenda mengadukan adanya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terjerat kasus pidana, bertempat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (29/04/2025).
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi pada salah satu UMKM di Banjarbaru harus segera diselesaikan.
"Audiensi DPRD Kota Banjarbaru dengan Komisi VII DPR RI inindiharapkan dapat diberikan pendampingan pada UMKM yang terjerat kasus pidana," ujarnya.
Emi mengatakan melalui audiensi ini, pihaknya bersama jajaran meminta agar Komisi VII DPR RI bisa berkoordinasi dengan Kementerian UMKM untuk melakukan pendampingan dalam penyelesaian kasus ini.
"Artinya begini, ketika ada UMKM kita yang mendapat persoalan hukum memang semua dari kita harus berikhtiar untuk melakukan pendampingan," jelasnya.
Emi pun meminta untuk membicarakan kembali terkait MOU antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kementerian UMKM terkait kesepakatan kerjasama lalu.
"Kita berharap memang penanganan-penanganan kasus seperti ini bisa lebih banyak pada pembinaan bukan dengan tindakan pidana yang bisa menjadi momok bagi UMKM di Banjarbaru," tegasnya.
Emi juga meminta PKS Kepolisian dengan Kementerian UMKM ini harus turun sampai ke Daerah sehingga ke depan nantinya pendekatan-pendekata pembinaan itu lebih ke depankan.
"Kita berharap jalur pidana itu jalur akhir," pintanya.
Dia menekankan, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kegiatan UMKM ini menyumbang 97 persen kegiatan perekonomian Kota Banjarbaru dengan jumlah sekitar 22 ribu yang melakukan proses perizinan.
"Bila hal ini menjadi perhatian serius, maka para pelaku UMKM kita tidak resah dalam melakukan aktivitasnya," ujarnya.
Politisi PAN Banjarbaru ini juga mendorong Restorative justice untuk kasus UMKM.
"Ini suatu pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman. Perlu proses dialog," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo mengakui siap mengawal kasus UMKM yang terjerat pidana tersebut.
Politikus NasDem ini juga berharap bila permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan. Dia juga meminta kepada pihak DPRD Kota Banjarbaru untuk mengirimkan resume tersebut secara lengkap.
"Kami prihatin, saya siap membantu mengawal kasus ini supaya segera tuntas," jelasnya.
Ditambahkan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu bahwa dalam kasus ini Negara seharusnya tidak bersikap represif.
"Kenapa ada UMKM, karena negara gagal menciptakan lapangan pekerjaan," ungkapnya.
Adian mengatakan UMKM ini adalah inisiatif dari masyarakat sendiri untuk menciptakan lapangan pekerjaan jadi dalam kondisi seperti ini, Negara harus memfasilitasi.
"Diantaranya mempermudah proses perizinan. Dalam konteks hukum kita, ada namanya restoratif justice. Artinya ada pendekatan yang dilakukan secara kemanusiaan," ujarnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini pun meminta para pelaku UMKM di Kalimantan Selatan, bila mengalami peristiwa seperti ini agar mengadukan ke DPR RI atau Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
"Kita pasti siap membela," pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini proses pidana yang menjerat owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Dinkes Banjarbaru Catat 129 Suspek Campak Hingga Agustus 2025, Wajib Tahu Ini Gejala Penyakitnya |
![]() |
---|
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan |
![]() |
---|
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.