Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa dari Otmil III-15 Banjarmasin jerat Jumran oknum TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru dengan pasal pembunuhan berencana
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.Id, BANJARMASIN - Oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita mulai diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025) pagi.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.20 Wita dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Arie Fitriansyah SH MH didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Jumran terlihat dihadirkan di ruang persidangan dengan mengenakan seragam dan mengenakn topi loreng TNI. Ia hadir di ruang sidang didampingi penasehat hukum.
Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin yang melakukan penuntutan dihadiri oleh Letkol Chk Sunandi SE SH MH bersama satu penuntut umum lain.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.
Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini, Jumran Terdakwa Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Jalani Persidangan
Baca juga: Penyidik Serahkan 38 Bukti Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru ke Pengadilan Militer I-06
Jaksa Otmil III-15 Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,“ kata Lektol Sunandi.
Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa Jumran yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban Juwita.,
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Jumran
Pembunuhan Berencana
Juwita
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
Otmil III-15 Banjarmasin
sidang pembunuhan Juwita
TribunBreakingNews
Banjarmasinpost.co.id
TNI AL
Jumran Tetap Tegaskan Tak Rencanakan Pembunuhan, Sidang Lanjutan Pembunuhan Jurnalis Juwita |
![]() |
---|
Tanggapi Pembelaan Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita, Odmil: Pembunuhan Berencana Tak Terbantahkan |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Balikpapan Jumran Beralasan Spontan Bunuh Juwita Jurnalis Asal Banjarbaru |
![]() |
---|
Dituntut Seumur Hidup Karena Bunuh Jurnalis Juwita, Penasehat Hukum Jumran: Dilakukan Spontan |
![]() |
---|
Jumran Oknum TNI AL Akui Bunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru, Korban Dicekik dalam Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.