Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita

Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa dari Otmil III-15 Banjarmasin jerat Jumran oknum TNI AL pelaku pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru dengan pasal pembunuhan berencana

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
JALANI SIDANG - Terdakwa Jumran yang mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025) pagi. Ia didakwa pasal pembunuhan berencana   

BANJARMASINPOST.CO.Id, BANJARMASIN - Oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita mulai diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025) pagi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.20 Wita dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Arie Fitriansyah SH MH didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Jumran terlihat dihadirkan di ruang persidangan dengan mengenakan seragam dan mengenakn topi loreng TNI. Ia hadir di ruang sidang didampingi penasehat hukum.

Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin yang melakukan penuntutan dihadiri oleh Letkol Chk Sunandi SE SH MH bersama satu penuntut umum lain.

Dalam pembacaan surat dakwaan, Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini, Jumran Terdakwa Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Jalani Persidangan

Baca juga: Penyidik Serahkan 38 Bukti Kasus Pembunuhan Juwita di Banjarbaru ke Pengadilan Militer I-06

Jaksa Otmil III-15 Banjarmasin juga memasang dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP,“ kata Lektol Sunandi.

Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa Jumran yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban Juwita.,

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved