Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita

Jumran Tetap Tegaskan Tak Rencanakan Pembunuhan, Sidang Lanjutan Pembunuhan Jurnalis Juwita

Perkara pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita berlanjut dengan pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa Jumran

|
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda
SIDANG LANJUTAN PERBUNUHAN JURNALIS JUWITA - Terdakwa Jumran pembunuh Jurnalis Juwita di Banjarbaru berikan duplik pada sidang lanjutan di PN Militer Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (11/6/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang perkara pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita berlanjut dengan pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa Jumran atas replik yang disampaikan  Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada sidang sebelumnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Arie Fitriansyah itu terbilang singkat. 
Tidak lebih dari 40 menit sidang selesai.

Dari pantauan Banjarmasin Post, pembacaan duplik oknum TNI AL Jumran disampaikan oleh kuasa hukum Jumran  di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Rabu (11/6/2025).

Pada intinya dalam duplik yang disampaikan Jumran berargumen jika Jumran mengaku tidak punya rencana, namun melakukan pembunuhan kepada Juwita karena spontan. Karena itu terdakwa tetap pada pledoi atau pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

Adapun menanggapi duplik tersebut,  Oditur, Lektol Chk Sunandi, tetap pada 
replik yang disampaikan sebelumnya. "Kami tetap pada replik yang sudah disampaikan sebelumnya," tegasnya.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Terdakwa Pembunuh Jurnalis Juwita, Odmil: Pembunuhan Berencana Tak Terbantahkan

Baca juga: BREAKING NEWS- Besok Jalan A Yani Km 31 Banjarbaru Ditutup, Berikut Jalur Alternatif Bagi Pengendara

Diketahui dalam replik di persidangan sebelumnya dari tuntutan yang disusun didasarkan fakta hukum di persidangan melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan terdakwa, terungkap sejumlah fakta yang membuat Oditur yakin pembunuhan terhadap korban Juwita dilakukan terdakwa dengan perencanaan bukan spontanitas.

Di antaranya, terdakwa disebut sempat menggadaikan sepeda motor Rp 15 juta untuk biaya operasional dan searching di internet cara menghilangkan barang bukti pembunuhan.

Selain itu, sebelum ke Banjarbaru melakukan aksinya, terdakwa meminjam KTP orang lain untuk pembelian tiket agar tidak terlacak dan mengganti kartu SIM HP selama ke Banjarbaru dan menitipkan kartu SIM lama kepada temannya di Balikpapan.

Bahkan, yang semakin meyakinkan Oditur pembunuhan tidak dilakukan secara spontan yaitu terdakwa sebelum melakukan aksi pembunuhan, ia sempat membeli masker, air mineral dan sarung tangan karet. Dan Membuat skenario agar seolah-olah sebagai Juwita korban kecelakaan tunggal.

Karenanya, Sunandi menyebut terdakwa telah merencanakan dari awal dari Balikpapan hingga pembunuhan di Banjarbaru. Bahkan, terdakwa pura-pura kaget dan turut mengucapkan berduka kepada keluarga korban.

Baca juga: Wanita Menikah dengan Mayat di NTB, Mempelai Pria Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan Tunggal

Baca juga: Rumah 3 Lantai di Pekapuran Raya Ambles, Penghuni Minta Kontraktor Tanggung Jawab

Sunandi melanjutkan, terdakwa disebut mengetahui dan mengerti maksud dan tujuan yang dilakukan. Termasuk penentuan waktu, tempat dan cara pembunuhan dilakukan.

“Pembunuhan berencana tak terbantahkan oleh apapun dan kami semakin yakin terdakwa pelakunya. Kami tetap pada tuntutan semula yaitu yang kami bacakan pada tuntutan,” tegas Sunandi.

Usai pembacaan duplik itu, Ketua Majelis Hakim Lektol Chk Arie Fitriansyah menawarkan kedua belah pihak apakah ada lagi yang mau disampaikan.

Karena sudah tidak ada lagi sanggahan, baik dari terdakwa dan pihak Oditur maka kemudian Chk Arie Fitriansyah bilang dari majelis hakim kemudian akan bermusyawarah nantinya untuk pembacaan putusan. Kemudian Ketua majelis Chk Arie Fitriansyah mengetok palu sidang tanda jalannya sidang ditutup. 

Namun sebelum itu, hakim ketua menjelaskan jika agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang akan digelar  pada Senin (16/6/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved