Berita HST

Digaji Rp 400 Ribu per Bulan, Penyuluh Swadaya Minta DPRD HST Perjuangkan Insentif Tambahan 

Persatuan  Penyuluh Pertanian Swadaya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melaksanakan pertemuan dengan komisi 2 DPRD HST, Rabu (7/5/2025). 

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasin Post /Hanani 
ASPIRASI-Persatuan Penyuluh Pertanian Swadaya HST saat menyampaikan aspirasi ke komisi 2 DPRD HST,Rabu (7/5/2025) .  Digaji Rp 400 Ribu per Bulan, Penyuluh Swadaya Minta DPRD HST Perjuangkan Insentif Tambahan  

BANJARMASIN POST.CO.ID, BARABAI-Persatuan  Penyuluh Pertanian Swadaya Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melaksanakan pertemuan dengan komisi 2 DPRD HST, Rabu (7/5/2025). 

Kedatangan perwakilan PPS HST ini diterima Ketua Komisi 2 Fahrijani serta anggota komisi 2  lainnya.

Mereka menyampaikan aspirasi agar komisi 2 memperjuangkan insentif tambahan dari pemerintah kabupaten, sebagai penghasilan tambahan. Sebab, gaji yang diterima dari Pemprov Kalsel selama ini masih Rp 400 ribu per bulan.

Padahal, tugas mereka juga taknjauh beda dengan penyuluh pertanian, yaitu melakukan pendampingan, hingga melakukan edukasi terhadap pertanian dalam rangka meningkatkan produksi pangan.

Baca juga: WISATA KALSEL- Siring Rampa Berkah, Jadi Spot Mancing Sekaligus Melihat Aktivitas Nelayan Dari Dekat

Baca juga: WISATA KALSEL - Menikmati Sore di Rampa Berkah Kotabaru, Sejumlah Pedagang Tawarkan Kuliner

Ketua Persatuan Penyuluh Pertanian Swadaya Rochyansah pun mengatakan, mewakili rekan -rekannya, meminta insentif tambahan dari Pemkab HST melalui Komisi 1. "Kami berharap bisa dianggarkan sebagai insentif tambahan dari daerah.Supaya ada penambahan operasional, apalagi kami  juga ujung tombak pemberdayaan pertanian dan peningkatan produktivitas pangan di lapangan,"kata Rochyansah

Dijelaskan, di HST ada 156 PPS yang tugasnya tersebar di 11 Kecamatan. Dikecamatan Barabai sendiri ada 12 petugas PPs yang melakukan pendampingan petani.

Sementara Komisi 2 DPRD berjanji memperjuangkan aspirasi tersebut, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami usulkan nanti di APBD murni 2026," kata Laila Ernawati dan Taufik Rahman anggota Komisi 2 DPRD HST. (Banjarmasinpost.co.id/hanani)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved