Berita Banjar

Gegara Mau Jemput Anak Tidak Diperbolehkan, Pria di Kabupaten Banjar Tusuk Suami Mantan Istri

Seorang pria di Kabupaten Banjar menusuk suami dari mantan istrinya, ini karena ia tak dibolehkan menjemput anak kandungnya

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
ILUSTRASI DITANGKAP - Seorang pria di Kabupaten Banjar ditangkap karena tusuk suami mantan istri 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang pria berinsial B (34) saat  ini mersi mendekam di sel karena melakukan penusukan terhadap suami mantan istrinya yakni AS (28) warga Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kejadian ini terjadi di rumah korban pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kejadian tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjar di Aula SAR Mapolres Banjar,Rabu (7/5/2025). 

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku datang ke rumah AS untuk menjemput anak dari pernikahannya terdahulu dengan istri korban. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan dan berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku yang diduga telah membawa senjata tajam sebelumnya, melakukan penusukan terhadap korban hingga menyebabkan luka pada bagian punggung.

“Motif pelaku karena merasa sakit hati lantaran tidak diizinkan membawa anak kandungnya, yang kini diasuh oleh mantan istrinya bersama suami barunya,” ujar Kapolres.

Baca juga: Dua Pekan Polres Banjar Ungkap Delapan Kasus Narkotika, Sita 10,2 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras

Baca juga: BREAKING NEWS - ODGJ Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di AKT Banjarmasin, 9 Bangunan Ludes Terbakar

Kepolisian Sektor Astambul segera menindaklanjuti laporan atas kejadian tersebut. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, beserta barang bukti berupa sebilah pisau.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Diketahui pula, B merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2012.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved