Breaking News

Nasional

Hendra Kurniawan yang Tersangkut Kasus Ferdi Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Polri

kabar soal Hendra Kurniawan tak jadi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) datang dari istrinya, Seali Syah.

Editor: Rahmadhani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
TAK DIPECAT - Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri saat sidang kasus Ferdi Sambo tahun 2022 lalu. Hendra yang sempat dibui dikabarkan tak dipecat dari kepolisian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kabar perwira tinggi polisi Hendra Kurniawan, yang sempat tersangkut dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, dikabarkan batal dipecat dan hanya mendapat hukuman demosi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).

Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat, Dulu Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Birgadir J

Baca juga: Militan OPM Bumi Walo Enumbi Tewas, Sosok Sadis Terlibat Pembunuhan Anggota TNI dan Polisi

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.

"Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.

Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.

Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.

"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.

Untuk itu, IPW mengusulkan agar dalam sidang kode etik bagi anggota yang bermasalah dibutuhkan tim ad hoc dari sipil agar semuanya transparan.

Untuk informasi, kabar soal Hendra Kurniawan tak jadi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) datang dari istrinya, Seali Syah.

Seali Syah mengungkapkan bahwa dirinya akan membersihkan nama baik suaminya.

Seali menjelaskan bahwa anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH itu biasanya merupakan anggota yang terkena pidana lebih dari 4 tahun.

Sementara itu, Hendra hanya divonis 3 tahun saja sehingga dia tidak mendapatkan sanksi PTDH tersebut.

"Aku jelasin soal PTDH biar gak Salah Kaprah. Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun."

"Lagi pula ya, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dan lain-lain jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Hendra juga disebut sang istri telah mengajukan banding dan hasilnya tidak jadi dipecat.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu akhirnya hanya diberi sanksi demosi selama 8 atau 9 tahun.

Sekilas Soal Kasus Hendra Kurniawan
Saat aktif di kepolisian Hendra Kurniawan yang berpangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Saat mencuat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J pada pertengahan 2022 silam, Hendra Kurniawan merupakan anak buah Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Hendra Kurniawan pun dicopot dari jabatannya karena ikut terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Akhirnya Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 27 Februari 2023.

Pada Rabu, 10 Mei 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan.

Hendra Kurniawan pun mendapat bebas bersyarat pada  2 Juli 2024.

Setelah bebas bersyarat Hendra Kurniawan masih memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan berperan menghilangkan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Bahkan disebut yang bersangkutan melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga korban untuk tidak membuka peti jenazah Brigadir J.

Kasus penembakan Brigadir J disebut-sebut tidak terungkap andai saja pihak keluarga tidak membuka peti jenazah.

Hendra juga membelokkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dan mengikuti perintah Sambo agar kasus tersebut ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved