Selebrita
Jatah Lily Tak Dibedakan, Irfan Hakim Dapat Mandat Raffi Ahmad Borong Sapi Kurban Jelang Idul Adha
Baby Lily pun kebagian, Irfan Hakim ungkap mandat Raffi Ahmad borong sapi kurban jelang Idul Adha 2025.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Achmad Maudhody
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Baca juga: Tak Singgung Soal Pengembalian Uang, Aldy Maldini Ngaku Khilaf Usai Heboh Dituding Menipu Fans
Sementara jika seekor sapi dikurbankan namun dilakukan oleh kurang dari tujuh orang, maka hal itu juga tidak masalah.
Hal ini kemudian membuat nilai ibadah kurban dari seekor sapi tersebut adalah sebagian dari yang disembelih sesuai jumlah roangnya.
Sedangkan bagian lain dari daging sapi tersebut bernilai sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahiknya.
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, Kalau seseorang berkurban seekor unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan.
Hukum patungan kurban sapi
Saati ini kerap ditemukan kurban sapi dengan sistem patungan, dikarenakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Dikutip dari NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban.
Syarat patungan kurban adalah hewan yang dikurbankan berupa sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan sebanyak tujuh orang.
Pendapat Ibnu Qudamah tersebut juga tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi.
Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan: كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa patungan kurban sapi diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)
Nasib Nathalie Holscher Kian Pilu Imbas Polemik Erika Carlina, Kelab yang Beri Job Banjir Ancaman |
![]() |
---|
Tuntut Hotel Bintang 5, Roro Fitria Gandeng 10 Pengacara Terkait Kasus Anaknya Keracunan Ikan Salmon |
![]() |
---|
Codeblu Akhirnya Review Donat Pinkan Mambo, Keluhannya Serupa Nagita Slavina dan Shandy Purnamasari |
![]() |
---|
Sarwendah Kuak Fakta Kehamilan Anak Pertama Ruben Onsu, Jawab Soal Sosok Paulus Pinontoan Tirajoh |
![]() |
---|
Sarwendah Ungkit Riwayat Program Bayi Tabung, Efek Janda Ruben Onsu Diterpa Isu Hubungan Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.