Berita Banjarbaru
Setelah Putuskan Tutup Karena Tersandung Kasus Hukum, Toko Mama Khas Banjar Obral Seluruh Dagangan
Setelah memutuskan menutup tokonya secara permanen, UMKM Mama Khas Banjar yang tengah menjadi sorotan publik kini kembali membuat keputusan baru.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setelah memutuskan menutup tokonya secara permanen, UMKM Mama Khas Banjar yang tengah menjadi sorotan publik kini kembali membuat keputusan baru.
Penutupan minimarket ikan asin tersebut imbas dari pemilik atau ownernya yang terjerat kasus hukum karena tidak memberi label kadaluwarsa pada produknya dan hal tersebut dianggap tak sesuai ketentuan.
Jerat hukum pemilik Mama Khas Banjar juga menimbulkan berbagai respon publik. Meski kasusnya telah sampai ke pengadilan, pandangan berbeda terhadap kasus yang menimpa UMKM di Banjarbaru tersebut masih timbul di ruang publik.
Untuk menghabiskan stok ikan asin dan makanan beku yang masih tersisa, toko Mama Khas Banjar terpaksa mengobral seluruh dagangannya.
Baca juga: Pemkab Tala Dukung Penuh Penguatan Keamanan Pangan, Bersama BPOM Lakukan Advokasi Terpadu
Baca juga: Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah di Banjarmasin, Penyebabnya dari Tali Nilon
Pengumuman obral tersebut disebarkan atau diposting secara luas di akun Instagram Mama Khas Banjar pada Minggu (11/5/2025). Isinya “info hari Senin jam 9 pagi, semua produk kita jual obral,”.
Toko yang terletak di Jalan Trikora, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru diserbu oleh pembeli pada Senin (12/5/2025) pagi.
Seluruh produk Mama Khas Banjar dijual dengan harga jauh dibawah normal.
Seperti misalnya ikan asin telang yang sebelumnya dijual Rp 30 ribu ekornya, dijual Rp 10 ribu per ekor atau turun 2 kali lipat. Berbagai makanan ringan atau snack diobral Rp 5 ribu.
Perwakilan Mama Khas Banjar, Muhammad Haironi mengungkapkan alasan pihaknya mengobral seluruh siasa produk dikarenakan ownernya yang memutuskan untuk menutup usahanya.
“Hari ini Mama Khas Banjar khusus ngobral barang-barang sisa yang ada di gudang karena kemaren per 1 Mei sudah tutup,” ujarnya.
Salah seorang pembeli, Fahmi mengaku sering membeli produknya di toko Mama Khas Banjar.
Mendengar toko Mama Khas Banjar mengobral seluruh dagangannya, warga Kemuning Banjarbaru ini rela mengayuh sepeda menuju kawasa Trikora Banjarbaru untuk membeli ikan asin.
“Saya biasa beli ikan telang 2 ekor Rp 20 ribu,” ujarnya.
Diketahui, owner Mama Khas Banjar, Firly Nurachim terjerat kasus hukum terkait perlindungan konsumen dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Sebelumnya diketahui berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman dalam kemasan disebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada kemasan.
Tim JPU mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat ( 1 ) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat ( 1 ) huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)
Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer di Banjarbaru Mengadu Nasib ke DPRD |
![]() |
---|
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 49 Kg Sabu dan 55 Ribu Ekstasi, 2 Pelaku Diringkus di Halaman Hotel |
![]() |
---|
Petugas Bank Sampah di Banjarbaru Dijanjikan Insentif, Wali Kota Lisa:Agar Lebih Aktif Kelola Sampah |
![]() |
---|
Calon Sekda Banjarbaru Mengerucut, Ini Daftar Lima Kandidat yang Ikuti Seleksi Tahap Berikutnya |
![]() |
---|
Karhutla di Kalsel Terbantu Kemarau Basah, Ini Kata BPBD Soal Perpanjangan Siaga Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.